Antam Resmi Gugat Budi Said dan Empat Terdakwa Kasus Jual Beli Logam Mulia
Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said, karena hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya resmi menggugat Budi Said dan empat terdakwa di kasus jual-beli logam mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.
Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, selain Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Baca juga: Usut Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam
Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”),” kata Andi ditulis Kamis (19/10/2023).
Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.
"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.
OC Kaligis Minta Hakim PN Jakpus Ungkap Fakta Objektif dalam Kasus Patok Tambang |
![]() |
---|
Saksi Sebut Reza Gladys Transfer Rp 2 Miliar untuk Cicilan Rumah Nikita Mirzani di Nava Park |
![]() |
---|
Masih di Bui, Nikita Mirzani Titip Pesan ke ART Jaga Anak-anaknya |
![]() |
---|
Pesan Nikita Mirzani Pada ART yang Jadi Saksi di Sidangnya: Titip Anak-anak |
![]() |
---|
Sinyal Ponsel Hilang di PN Jakarta Selatan saat Sidang Nikita Mirzani, Doktif: Hormati Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.