Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk yang Tidak Bisa Bayar
Tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah, hanya mereka yang tak sanggup mengangsur saja yang akan dihapus.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berujar, tidak semua pengusaha UMKM dihapus utangnya.
Maman bilang, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan waktu selama enam bulan.
"Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua yang kita selesaikan. Karena ini kan banyak. Ini terus lagi dihitung nih oleh Himbara," ujar Maman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Maman menegaskan, tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah. Menurutnya, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak lagi sanggup melunasinya.
"Penghapusan ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," imbuh Maman.
Artinya, UMKM yang belum masuk daftar tidak bisa tiba-tiba langsung meminta penghapusan tagihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: BRI: Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Tidak Berdampak Signifikan ke Kinerja Keuangan
Melalui PP ini, Prabowo ingin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan cara menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Baca juga: Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Utang UMKM, Peneliti Ingatkan soal Akses Pembiayaan
"Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis pertimbangan dalam PP itu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Warga Padati Pembagian 100 Ribu Porsi Makanan Gratis di Monas, Ada Ayam Goreng Hingga Tahu dan Tempe |
![]() |
---|
Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas Ramah Anak, Ada Wahana Bermain Hingga Odong-odong |
![]() |
---|
Kolaborasi Pos Indonesia dan RestockTech Ajak UMKM Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Prabowo Ingin Ekonomi Rakyat Lebih Hidup Lewat Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, UMKM Gapai Sukses Bersama Rumah BUMN Binaan BRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.