Rabu, 3 September 2025

24 Maret - 8 April, Pelindo Berikan Insentif 50 Persen untuk Peti Kemas dan Kargo

Pelindo akan memberikan insentif diskon 50 persen untuk jasa penumpukan peti kemas dan kargo mulai 24 Maret 2025 sampai April 2025. 

Tribunnews/Dennis Destryawan
DISKON TARIF KARGO - Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pelindo akan memberikan insentif diskon 50 persen untuk jasa penumpukan peti kemas dan kargo mulai 24 Maret 2025 sampai April 2025.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) akan memberikan insentif diskon 50 persen untuk jasa penumpukan peti kemas dan kargo dari 24 Maret 2025 sampai April 2025.

Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljanto berujar, insentif tersebut, menyusul aturan pemerintah yang menetapkan kendaraan atau truk-truk besar tidak boleh jalan di pembatasan.

"Kami memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 8 April sebesar 50 persen," ujar Putut di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Putut menjelaskan, insentif diberikan untuk peti kemas, bongkar, dan impor, serta berlaku untuk general cargo (GC) yang berisi muatan atau barang kiriman biasa yang tidak memerlukan penanganan khusus.

"Jadi seluruh fasilitas yang dioperasikan oleh Pelindo, baik untuk kargo maupun untuk peti kemas kita kasihkan diskon," tutur Putut.

Pelindo memproyeksikan adanya pergerakan di terminal Pelindo mencapai 2,5 juta orang. "Kami mengoperasikan 63 pelabuhan yang tersebar di masing-masing regional," imbuh Putut.

Di antaranya, pelabuhan regional 1 sebanyak 11 terminal, regional 2 sebanyak 9 terminal, regional 3 sebanyak 21 terminal, dan regional 4 sebanyak 44 terminal.


"Sedangkan proyeksi puncak arus mudik pada 28-29 Maret 2025, sementara arus balik jatuh pada tanggal 5-6 April 2025," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca juga: Soal Merger Pelni dengan ASDP dan Pelindo: Jadi Holding Integrasi Maritim 


Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025,

Serta, surat keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 Hijriah.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan