Minggu, 28 September 2025

Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Masih Tunggu Hasil Ratas

Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni–Juli 2025 masih menunggu ratas

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
DISKON TARIF LISTRIK - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni–Juli 2025 masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni–Juli 2025 masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (2/6/2025).

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Ada Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Cek Pelanggan PLN yang Dapat Potongan Tagihan

"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Jisman menegaskan, hingga kini Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut. 

Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.

Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN.

"Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya menjalankan keputusan pemerintah jika program diskon tarif listrik 50 persen benar-benar direalisasikan.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Ini Cara Mendapatkannya

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," ujar Darmawan.

Diketahui rencana diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni–Juli 2025 hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Ini berbeda dari kebijakan serupa pada Januari–Februari 2025 lalu, yang menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Sebagai catatan, kebijakan diskon tarif listrik pada awal tahun lalu diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa laporan awal terkait stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif listrik, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga memastikan bahwa seluruh regulasi yang berkaitan dengan enam paket stimulus akan rampung sebelum 5 Juni 2025.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa penugasan resmi kepada PLN masih menunggu arahan dari Menko Airlangga.

"Kami sudah koordinasi. Tapi kami masih tunggu surat dari beliau (Airlangga)," ujar Erick di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan