Minggu, 2 November 2025

Implementasi PP 47 Tahun 2024 Masih Rendah, PDIP Dorong Pemerintah Percepat Hapus Piutang Macet UMKM

PKL mengaku banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah

Istimewa
FOCUS GROUP DISCUSSION - Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM jadi sorotan
  • PKL mengaku banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah
  • Pemerintah diingatkan untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para PKL

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia menganggap Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum maksimal dalam tataran implementasinya.

PP Nomor 47 Tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang memiliki utang macet kepada lembaga keuangan milik negara.

Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengaku banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal Slik/BI Checking hingga urusan administratif lainnya yang memusingkan.

Fakta tersebut menyeruak dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. 

Baca juga: Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan 

Forum ini menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan.

Merespons hal itu, Anggota Komisi Perdagangan DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para pelaku usaha kecil (PKL).

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” kata Darmadi Durianto yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi dalam sambutannya.

Darmadi menegaskan bahwa arah perjuangan PDI Perjuangan konsisten dengan ajaran Bung Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Bung Karno pernah berkata, ‘Rakyat kecil itu bukan beban, tapi sumber tenaga bangsa.’ Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, maka yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” ujar Darmadi.

Ia menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, tetapi keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, di pasar, dan di lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya.

“PDI Perjuangan percaya, keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” tutur Darmadi.

Oleh karenanya, Darmadi mendesak agar pemerintah fokus pada target penghapusan piutang macet UMKM bagi sekitar 1 juta debitur UMKM. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini implementasi kebijakan PP 47/24 tersebut prosentasenya masih sangat rendah.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya, per April 2025, Pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp 486,1  miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan. Atau prosentasenya masih sangat rendah dari target 1 juta debitur," ucap dia.

Melihat kondisi tersebut, Darmadi pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM sebagaimana tertuang dalam PP 47 tahun 2024.

"Bagaimana mau mencapai target 1 juta kalau realisasinya masih sangat rendah. Bayangkan, pemerintah menargetkan Nilai piutang yang harus dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun. Untuk periode gelombang awal, target sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 2,7 triliun. Tapi, fakta dan datanya, realisasi penghapusan piutang macet UMKM ada di bawah angka dua puluh ribuan," jelasnya.

Piutang adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain (biasanya pelanggan) atas barang atau jasa yang telah diberikan secara kredit.

Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI Cheking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM agar di permudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM.

"Slik OJK/BI Checking kerap dikeluhkan bahkan jadi batu sandungan bagi para pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan. Padahal, Bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 ditataran bawahnya," ujarnya.

Selain menyoroti berbagai kendala yang dihadapi UMKM terkait akses permodalan, Darmadi juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengadakan Pelatihan dan Pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.

"Agar bunga yang tinggi ditekan lebih rendah. Penataan berbasis keadilan sosial, agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota. Akses permodalan inklusif, melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro. Digitalisasi usaha kecil, untuk meningkatkan efisiensi, akses pasar, dan daya saing dagang. Manajemen dalam lingkup UMKM agar dapat mengelola sumber daya bisnis (manusia, keuangan, operasional, dan pemasaran) untuk mencapai tujuan yang ditetapkan secara efektif dan efisien," tuturnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved