Redenominasi Rupiah
Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Ekonom Sebut Belum Bisa Direalisasikan dalam Waktu Dekat
Rencana penyederhanaan mata uang rupiah berawal dari wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ringkasan Berita:
- Rencana penyederhanaan mata uang rupiah berawal dari wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
- Rencana redenominasi rupiah dinilai merupakan sesuatu yang tepat karena mampu meningkatkan reputasi dan kemudahan transaksi ekonomi.
- Redenominasi rupiah tidak akan berdampak pada perekonomian rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin memperkirakan rencana redenominasi mata uang Rupiah belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, tetapi baru bisa dilaksanakan 3-4 tahun lagi.
Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Penyederhanaan nilai mata uang, misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Adapun rencana penyederhanaan mata uang rupiah berawal dari wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Wacana tersebut tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Baca juga: BI Kasih Jaminan Redenominasi Rupiah Tidak Akan Ubah Nilai Uang
Wacana tersebut juga sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
"Jika ide disorong saat ini, perkiraan saya perlu 3-4 tahun untuk merealisasikan, termasuk menyusun UU dan aturan pelaksanaan," kata Wijayanto kepada Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Ia sendiri menilai rencana redenominasi rupiah merupakan sesuatu yang tepat karena ini mampu meningkatkan reputasi dan kemudahan transaksi ekonomi.
Idealnya, kata Wijayanto, eksekusi dijalankan saat kondisi makro Indonesia dan dunia relatif stabil.
Ia lalu mengatakan bahwa redenominasi rupiah tidak akan berdampak pada perekonomian rakyat.
Kuncinya adalah masyarakat harus mendapatkan edukasi yang tepat agar tidak menimbulkan kekhawatiran.
Adapun redenominasi rupiah, bila sesuai teori yang ada, Wijayanto mengatakan tidak akan berdampak ke inflasi maupun nilai tukar. Namun, secara praktik, bisa berdampak walau tidak signifikan.
"Turki dan Nigeria mengalami stabilisasi inflasi dan nilai tukar mata uang pasca redenominasi. Negara lain mengalami pengalaman yang sedikit berbeda," ujar WIjayanto.
Ia menegaskan jika redenominasi rupiah dikerjakan dengan perencanaan yang matang dan dilakukan dalam waktu yang tepat, tidak akan menimbulkan dampak negatif.
Sebagai informasi, dalam PMK 70/2025, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.