Kementerian ESDM: Mandatori BBM Campur Etanol untuk Kurangi Impor Bensin
Jumlah impor bensin Indonesia masih cukup besar, yakni mencapai 22,8 juta KL, sedangkan produksi dalam negeri hanya sekitar 13,84 juta KL.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan di balik diberlakukannya program mandatori BBM dicampur dengan etanol atau bioetanol.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban ini diberlakukan guna mengurangi impor bensin.
"Kita melakukan mandatori untuk bioetanol ini dikarenakan tujuannya adalah untuk mengurangi impor bensin," katanya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Pakar Energi UGM Buka Suara Soal Viral Motor Mogok Massal di Jatim, Tepis Tudingan Gara-gara Etanol
Saat ini, kata Eniya, jumlah impor bensin Indonesia masih cukup besar, yakni mencapai 22,8 juta kiloliter (KL), sedangkan produksi dalam negeri hanya sekitar 13,84 juta KL.
Menurut Eniya, jika ke depan kebijakan pencampuran BBM dengan etanol diberlakukan, misalnya sebesar 5 persen, maka sekitar 5 persen kebutuhan impor BBM bisa disubstitusi.
Adapun untuk regulasi kewajiban pencampuran BBM dengan etanol ini sejatinya sudah ada sejak 2008.
Kala itu, ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang menetapkan kewajiban pencampuran etanol sebesar 1 persen.
Kemudian berlanjut ada Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang merupakan revisi ketiga Permen 32/2008.
Pada 2023, Kementerian ESDM mulai mendorong proyek uji pasar (market trial) bioetanol yang dilakukan oleh Pertamina.
Melalui uji itu, Pertamina mencampurkan etanol 5 persen ke produk BBM dan memasarkan dengan nama Pertamax Green 95.
"Saat ini sudah ada etanol yang 5 persen ini dijual dengan merek Pertamax Green 95 dan sudah dijual di 146 SPBU, yaitu di Jabodetabek, Jawa Timur, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta," ujar Eniya.
Untuk ke depannya, ia memprediksi kewajiban pencampuran BBM dengan etanol sebanyak 10 persen atau E10 bisa berjalan 2028 atau lebih cepat.
Adapun pentahapan mandatori untuk etanol akan diatur melalui keputusan menteri sebagai turunan dari Permen ESDM 4/2025.
| Pemerintah Batasi Izin Baru Smelter Nikel, Ini Alasan Kementerian ESDM |
|
|---|
| Transformasi Tambang Rakyat, Bukan Legalisasi Tambang Ilegal |
|
|---|
| Ogah Pasar Nasional Dibanjiri Produk Impor, Faisol Minta Pelaku Industri Baja Asing Investasi di RI |
|
|---|
| Baja Impor dari China Banjiri Indonesia, Kuasai 55 Persen Pasar Lokal |
|
|---|
| Krisis Tekstil di Pakistan Berisiko Picu Penutupan Massal Tempat Usaha dan Lapangan Kerja |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.