Kamis, 13 November 2025

Menteri Yassierli Resmi Luncurkan Kanal Lapor Menaker, Saat Uji Coba Sudah Terima 600 Pengaduan

Mayoritas laporan ke kanal Lapor Menaker yang masuk terkait pengupahan, jaminan sosial, serta keluhan lain yang sebagian besar berasal dari pekerja.

Lita/Tribunnews
LAPOR MENAKER - Konferensi Pers Launching Aplikasi Lapor Menaker, Kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Kanal Lapor Menaker menjadi wadah bagi masyarakat dan pekerja khususnya untuk menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan. 

Kemenaker juga tengah menyiapkan dashboard pemantauan yang akan diperbarui setiap bulan agar masyarakat bisa melihat isu terbanyak, progres penyelesaian, dan laporan yang sudah ditindaklanjuti.

Penindakan

Yassierli mengungkap, tidak semua laporan yang masuk ke kanal pengaduan Lapor Menaker akan langsung berujung pada penindakan.

Penanganan setiap aduan, kata dia, akan disesuaikan dengan jenis masalah yang dilaporkan oleh masyarakat atau pekerja.

"Belum tentu ujungnya penindakan ya," tutur Yassierli.

Ia mencontohkan, jika kasusnya terkait sistem yang eror atau informasi yang salah, Kemenaker akan meneruskan informasi tersebut ke pihak terkait.

"Misal ada isunya terkait error sistem atau informasi yang salah, bisa jadi itu di BPJS Ketenagakerjaan, jadi kita forward. Kalau isunya terkait PHK, tentu kita harus turunkan mediator. Kalau terkait penegakan norma, pengawas yang harus turun. Jadi sangat tergantung isunya, bukan langsung penindakan," ucap Menaker.

Menurut Yassierli, Lapor Menaker akan berfungsi sebagai pintu masuk pengaduan yang kemudian diteruskan ke mekanisme penanganan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disiapkan Kemenaker.

Yassierli juga menjelaskan, jika dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan lanjut.

"Apakah PHK itu diterima oleh pekerja atau tidak, kemudian kalau dia menerima seperti apa, kalau tidak seperti apa, di situlah mediator kita akan turun. Sampai kemudian kalau itu terkait norma, baru pengawas yang turun," jelasnya.

Menaker menambahkan, Kemenaker juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami alur dan prosedur penanganan aduan ketenagakerjaan.

"Sudah ada SOP-nya dan nanti kita akan sampaikan itu. Kita sadar bahwa kita harus mengedukasi masyarakat terkait dengan itu juga," ucap Yassierli.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved