Menteri Yassierli Resmi Luncurkan Kanal Lapor Menaker, Saat Uji Coba Sudah Terima 600 Pengaduan
Mayoritas laporan ke kanal Lapor Menaker yang masuk terkait pengupahan, jaminan sosial, serta keluhan lain yang sebagian besar berasal dari pekerja.
Ringkasan Berita:
- Kanal Lapor Menaker menjadi wadah bagi masyarakat dan pekerja khususnya untuk menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan.
- Mayoritas laporan terkait pengupahan, jaminan sosial, serta keluhan lain yang sebagian besar berasal dari pekerja.
- Tidak semua laporan yang masuk ke kanal pengaduan Lapor Menaker akan langsung berujung pada penindakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi meluncurkan kanal pengaduan berbasis web Lapor Menaker di Kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Kanal Lapor Menaker menjadi wadah bagi masyarakat dan pekerja khususnya untuk menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, kanal ini telah lama dipersiapkan, terutama untuk memastikan kesiapan infrastruktur mengingat potensi besarnya aduan yang akan masuk.
"Ketika ini sudah dibuka akan banyak sekali informasi yang sampai kepada kami. Alhamdulillah kita sudah siapkan itu semua dan secara official kita launching hari ini," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers Launching Aplikasi Lapor Menaker, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Kakak Marsinah Berharap Perjuangan Adiknya Dilanjutkan: Jangan Ada PHK
Peluncuran dihadiri kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta serikat pekerja dan serikat buruh.
Menariknya, sebelum peluncuran resmi, aplikasi sudah melewati masa uji coba selama satu minggu. Dimana dalam periode singkat tersebut, sekitar 600 laporan telah masuk.
Yassierli mengungkapkan mayoritas laporan yang masuk terkait pengupahan, jaminan sosial, serta keluhan lain yang sebagian besar berasal dari pekerja.
"Ini nanti akan kami tindaklanjuti. Mana yang menjadi domain langsung kita tindak lanjuti dalam level kementerian, bersama dengan pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki, mana yang akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas, provinsi, kota, kabupaten, beserta pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi dan seterusnya. Ada yang ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada yang bisa jadi kemudian kita follow up di desk ketenagakerjaan Polri misalnya dan seterusnya," jelas Yassierli.
Yassierli menyatakan, semua laporan akan dianalisis terlebih dahulu sesuai jenis isu.
Jika terkait data atau sistem BPJS, laporan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jika menyangkut PHK, mediator akan turun sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Sementara itu, jika laporan menyangkut pelanggaran norma kerja atau K3, pengawas ketenagakerjaan akan bertindak. "Jadi sangat tergantung, bukan ujungnya langsung penindakan," ucap Yassierli.
Lapor Menaker dapat diakses melalui situs Kemenaker. Masyarakat cukup mengisi data pelapor, area domisili, serta jenis aduan. Identitas pelapor wajib dicantumkan namun dijamin kerahasiaannya.
"Tentu kita perlu ada identitas yang melaporkan, tapi kita state disitu bahwa kerahasianya dijaga. Tentu kita tidak mau semua orang asal tulis apa, harus bertanggung jawab juga. Dengan garansi dari kami bahwa kerahasianya akan kita jaga," terangnya.
Melalui kanal ini, pemerintah berharap semua keluhan masyarakat terkait ketenagakerjaan dapat terpusat pada satu sistem, menggantikan laporan yang selama ini tersebar melalui berbagai platform seperti pesan pribadi hingga media sosial.
Kemenaker juga tengah menyiapkan dashboard pemantauan yang akan diperbarui setiap bulan agar masyarakat bisa melihat isu terbanyak, progres penyelesaian, dan laporan yang sudah ditindaklanjuti.
Penindakan
Yassierli mengungkap, tidak semua laporan yang masuk ke kanal pengaduan Lapor Menaker akan langsung berujung pada penindakan.
Penanganan setiap aduan, kata dia, akan disesuaikan dengan jenis masalah yang dilaporkan oleh masyarakat atau pekerja.
"Belum tentu ujungnya penindakan ya," tutur Yassierli.
Ia mencontohkan, jika kasusnya terkait sistem yang eror atau informasi yang salah, Kemenaker akan meneruskan informasi tersebut ke pihak terkait.
"Misal ada isunya terkait error sistem atau informasi yang salah, bisa jadi itu di BPJS Ketenagakerjaan, jadi kita forward. Kalau isunya terkait PHK, tentu kita harus turunkan mediator. Kalau terkait penegakan norma, pengawas yang harus turun. Jadi sangat tergantung isunya, bukan langsung penindakan," ucap Menaker.
Menurut Yassierli, Lapor Menaker akan berfungsi sebagai pintu masuk pengaduan yang kemudian diteruskan ke mekanisme penanganan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disiapkan Kemenaker.
Yassierli juga menjelaskan, jika dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan lanjut.
"Apakah PHK itu diterima oleh pekerja atau tidak, kemudian kalau dia menerima seperti apa, kalau tidak seperti apa, di situlah mediator kita akan turun. Sampai kemudian kalau itu terkait norma, baru pengawas yang turun," jelasnya.
Menaker menambahkan, Kemenaker juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami alur dan prosedur penanganan aduan ketenagakerjaan.
"Sudah ada SOP-nya dan nanti kita akan sampaikan itu. Kita sadar bahwa kita harus mengedukasi masyarakat terkait dengan itu juga," ucap Yassierli.
| KPK Periksa Heri Sudarmanto, Dalami Pungutan Liar RPTKA di Kemnaker |
|
|---|
| Serikat Buruh Ungkap Pemerintah Mau Diam-diam Terbitkan PP Soal UMP 2026: Ngawur dan Ngaco |
|
|---|
| Menaker Yassierli: Lulusan Politeknik Ketenagakerjaan Harus Siap Go Global |
|
|---|
| Menaker Minta Serikat dan Manajemen Jalan Bareng Seperti Dua Roda Gigi |
|
|---|
| Menaker dan Seskab Cek Langsung Program Pemagangan Nasional di PT Denso Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.