Kamis, 13 November 2025

Redenominasi Rupiah

Ekonom Nilai Redenominasi Rupiah Tak Mendesak, tapi Bisa Basmi Money Laundry hingga Korupsi

Ekonom menyampaikan bahwa manfaat redenominasi rupiah memang banyak, tapi hanya akan berdampak secara psikologis saja, tidak fundamental.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
zoom-inlihat foto Ekonom Nilai Redenominasi Rupiah Tak Mendesak, tapi Bisa Basmi Money Laundry hingga Korupsi
Tribunnews.com
Ilustrasi redenominasi. Ekonom menyampaikan bahwa manfaat redenominasi rupiah memang banyak, tapi hanya akan berdampak secara psikologis saja, tidak fundamental.

Ringkasan Berita:
  • Ekonomi menilai wacana soal redenominasi rupiah itu tidak pernah menjadi prioritas utama, tetapi banyak manfaatnya jika diterapkan
  • Manfaatnya bisa memudahkan administrasi dan transaksi ekonomi, mengurangi tindak pidana pencucian uang hingga korupsi
  • Ekonom menilai manfaat diterapkannya redenominasi rupiah itu nanti hanya akan berdampak secara psikologis saja

 

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia, Teuku Riefky, mengatakan bahwa wacana kebijakan redenominasi rupiah tidak begitu mendesak untuk sekarang ini, tapi dia mengaku ada banyak manfaatnya jika diterapkan.

Rencana redenominasi rupiah itu diketahui sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010 hingga pemerintahan era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kemudian kini kembali mencuat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara sederhana, redenominasi adalah menyederhanakan nilai mata uang dengan mengurangi tiga angka nol di belakang nominal, tanpa mengubah daya belinya. Artinya, meskipun nominalnya terlihat lebih kecil, nilai atau kekuatan belinya masih tetap sama.

Contohnya, saat ini ada uang Rp20.000 untuk membeli sebuah roti, kemudian setelah redenominasi, nominal uang tersebut akan berubah menjadi Rp20, tapi tetap bisa dipakai untuk membeli roti dengan harga Rp20.000 tersebut.

Adapun, wacana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. 

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. 

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.

Menurut Riefky, wacana soal redenominasi rupiah itu tidak pernah menjadi prioritas utama, meskipun dia juga tidak memungkiri jika kebijakan tersebut diterapkan, maka akan banyak manfaatnya.

"Yang perlu digarisbawahi adalah kita enggak berada pada kondisi untuk melakukan redenominasi secara urgent, jadi urgensinya ini memang enggak pernah menjadi top priority, walaupun memang redenominasi ini memberikan beberapa benefit," ungkap Riefky, Rabu (12/11/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Manfaat dari redenominasi rupiah itu, kata Riefky, bisa memudahkan dalam administrasi dan transaksi ekonomi.

Bahkan, bisa juga mengurangi adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundry hingga memperkecil celah tindak pidana korupsi.

Baca juga: DPR Singgung Beban Utang Negara di Tengah Wacana Redenominasi Rupiah: Enggak Usah Buru-buru

"Jadi ada manfaatnya juga dari melakukan redenominasi ini. Pertama adalah kemudahan untuk melakukan transaksi dan proses administrasi, sehingga kemudian ini nanti dalam pencatatan dalam administrasi menjadi lebih sederhana."

"Biasanya kalau ada redenominasi itu, mata uang yang besar pun juga apa menjadi tidak valid, yang nominalnya sangat-sangat besar. Nah, ini di beberapa negara memang terlihat berdampak positif terhadap penurunan tindak pidana pencucian uang atau money laundry, ini juga memperkecil celah korupsi yang biasa menggunakan cash dengan nominal yang sangat besar," papar Riefky.

Namun, menurut Riefky, manfaat diterapkannya redenominasi rupiah itu nanti hanya akan berdampak secara psikologis saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved