Sabtu, 15 November 2025

Redenominasi Rupiah

Istana Masih Mengkaji Rencana Redenominasi Rupiah

Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Taufik Ismail.
REDENOMINASI RUPIAH - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah. 

Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved