Jumat, 14 November 2025

Belasan Ribu Balpres Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Kemendag
PEMUSNAHAN BAJU ILEGAL - Kementerian Perdagangan bersama BAIS TNI dan BIN memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai Rp 112,35 miliar. 500 balpres dari itu dimusnahkan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ribuan balpres disita setelah diketahui masuk secara ilegal dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
  • Seluruh balpres sebelumnya ditemukan di Bandung.
  • Para pemilik balpres impor ilegal itu telah dikenai sanksi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama BAIS TNI dan BIN memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai Rp 112,35 miliar.

Adapun istilah balpres merujuk pada pakaian bekas yang telah dipadatkan atau di-press menjadi bal-bal besar untuk memudahkan transportasi dan penyimpanan.

Biasanya, pakaian bekas ini diimpor dari negara lain dan kemudian dijual kembali di pasar lokal.

Baca juga: Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas

Ribuan balpres ini disita setelah diketahui masuk secara ilegal dari Jepang, Korea Selatan, dan China.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa seluruh balpres tersebut sebelumnya ditemukan di Bandung.

"Jadi, lokasinya waktu itu di Bandung berada di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor," kata Budi di lokasi pemusnahan.

Ia menegaskan bahwa para pemilik balpres impor ilegal itu telah dikenai sanksi.

Sanksi pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha pengimpor atau distributor itu ditutup.

Sanksi kedua adalah kewajiban untuk para pengusaha memusnahkan seluruh barang yang telah mereka impor secara ilegal.

Pada Jumat ini, Kemendag bersama BAIS TNI dan BIN memusnahkan 500 balpres sebagai bagian dari total 19 ribu lebih balpres yang disita.

"Nah, jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 [balpres] atau kurang lebih 85,56 persen," ujar Budi.

Ia berharap proses pemusnahan seluruh balpres dapat selesai pada akhir November 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved