Jumat, 14 November 2025

Mendag Budi Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengusaha 'Ngeyel' Terancam Ditutup Perusahaannya

Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat mengimpor pakaian bekas.

Istimewa
IMPOR PAKAIAN BEKAS DILARANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengecek balpres pakaian hasil impor yang akan dimusnahkan di Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran.
  • Sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak main-main.
  • Tim gabungan mendapati total 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 112,35 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang di Indonesia.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah disebut tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat mengimpor pakaian bekas.

Baca juga: Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal, Mendag Sebut Jadi Temuan Paling Besar

"Kami informasikan bahwa impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang," kata Budi di Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

"Pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," sambungnya.

Budi mengungkapkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak main-main. Selain sanksi administrasi, perusahaan yang terlibat bisa ditutup. 

Untuk proses pidana, penanganannya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangan.

"Sanksinya adalah sanksi administrasi, bisa ditutup perusahaannya dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor," ujar Budi.

Terbaru, Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI menyita 19.391 balpres pakaian bekas impor. Ini disebut merupakan temuan terbesar sepanjang sejarah pengawasan balpres oleh Kemendag.

Ribuan balpres tersebut ditemukan pada 14–15 Agustus 2025 di wilayah Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran, tim gabungan mendapati total 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 112,35 miliar.

Proses pemusnahan seluruh balpres tersebut telah dimulai sejak 14 Oktober 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan sudah dimusnahkan.

Pada Jumat ini, Kemendag bersama BAIS TNI dan BIN kembali memusnahkan 500 balpres sebagai bagian dari tahapan pemusnahan bertahap.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved