Redenominasi Rupiah
Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Kewenangan Kemenkeu Tapi Bank Indonesia
Saat ini Bank Indonesia masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan Berita:
- Redenominasi muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
- Saat ini Bank Indonesia masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, redenominasi rupiah bukan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Penyederhanaan nilai mata uang misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
"Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya," kata Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Sedang Trending: dari Redenominasi Rupiah hingga Ahli Waris Pahlawan Dapat Tunjangan?
Redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Menkeu Purbaya mengaku tidak tahu strategi untuk menjalankan redenominasi rupiah itu. Dia justru menyerahkan ke Bank Indonesia.
"Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI, jadi kami hanya menaruh di situ saja," ujar Purbaya.
"Kalau ditanya strateginya apa, saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Perry, saat ini BI masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu fokusnya adalah seperti itu," ujar Perry saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Perry menjelaskan, kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan.
"Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama," tegasnya.
Redenominasi Rupiah
| Soal Wacana Redenominasi Rupiah, CELIOS: Kita Tidak Boleh Buru-buru |
|---|
| Legislator PDIP: Redenominasi Rupiah Bisa Dilaksanakan Jika Kondisi Ekonomi Kuat |
|---|
| Ekonom Nilai Redenominasi Rupiah Tak Mendesak, tapi Bisa Basmi Money Laundry hingga Korupsi |
|---|
| DPR Singgung Beban Utang Negara di Tengah Wacana Redenominasi Rupiah: Enggak Usah Buru-buru |
|---|
| Bos Bank Indonesia: Redenominasi Rupiah Butuh Persiapan Lama, Saat Ini Fokus Jaga Ekonomi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.