Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian, Atur Ulang Pengelolaan Koperasi Desa
Penataan ulang regulasi diharapkan dapat mendukung penguatan pengawasan internal koperasi, termasuk peran pengawas yang selama ini kurang optimal.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini.
Revisi juga termasuk mengenai penataan ulang kewenangan dalam pengelolaan koperasi desa.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian menyebut, banyak aturan yang sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar koperasi dapat kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.
"Kita saat ini juga sedang dalam proses penyesuaian RUU, undang-undang perkoperasian yang baru, yang diharapkan memperbarui Undang-undang 25 tahun 1992 yang sudah cukup lama," tutur Herbert dalam acara Sharing Sessions Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Gerakan Mahasiswa Harus Membantu Terwujudnya Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu fokus perubahan adalah penyelarasan kewenangan terkait koperasi desa. Menurut Herbert, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pertama, untuk koperasi desa/kelurahan yang menjadi prioritas proyek strategis nasional ya. Sementara kalau kita mengacu pada undang-undang 23 tahun 2014 itu kan seharusnya menjadi kewenangan kabupaten kota. Tapi faktanya koperasi desa dan kelurahan menjadi penugasan dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Oleh karenanya, Herbert mengatakan bahwa memang diperlukan adanya penyesuaian terkait dengan pembagian pusat, kewenangan pemerintah, khususnya di bidangnya koperasi.
Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi juga menyasar aspek norma, standar, prosedur dan kebijakan yang selama ini dianggap tidak lagi relevan.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan usaha simpan pinjam dalam koperasi menerapkan standar yang konsisten agar terhindar dari risiko gagal bayar.
"Usaha simpan pinjam tentunya bagaimana koperasi simpan pinjam itu, usaha simpan pinjam itu bisa menerapkan juga ke berbagai standar, kriteria, ketentuan bunga, bunga pinjaman, bunga simpanan gitu ya. Konsisten gitu ya, sehingga tidak menyebabkan gagal bayar, tetapi juga dapat menjaga NPL yang baik gitu," terang Herbert.
Penataan ulang regulasi ini diharapkan dapat mendukung penguatan pengawasan internal koperasi, termasuk peran pengawas yang selama ini kurang optimal.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjadikan koperasi sebagai pilihan utama masyarakat dalam berusaha sekaligus sumber pembiayaan yang lebih sehat dan terpercaya, serta membuat koperasi menjadi sokoguru ekonomi nasional.
Koperasi Desa Merah Putih
| Pinjaman Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar, Menkop Ferry: Bisa Digunakan Bangun Gudang dan Modal Kerja |
|---|
| Belum Semua Punya Gudang dan Gerai, Target Operasi 80 Ribu Koperasi Merah Putih Mundur ke Maret 2026 |
|---|
| Kopdes Merah Putih Telan Alokasi Rp240 Triliun, Menkop: Pemerintah Berupaya Putar Ekonomi di Desa |
|---|
| Kementerian Koperasi: 15.771 Kopdes Merah Putih Sudah Aktif per Oktober 2025 |
|---|
| Perluas Akses Listrik, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Dapat Mengelola Energi Bersih |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.