Senin, 24 November 2025

Dukung Pengembangan Regulasi Terkait Perkerja Gig, Maxim Siap Berikan Kontribusi Aktif

Maxim memberikan dukungan penuh terhadap gagasan untuk mengkategorikan mitra pengemudi transportasi online sebagai pekerja gig.

Editor: Content Writer
Dok. Maxim
DUKUNGAN MAXIM - Maxim mendukung rencana pemerintah yang ingin menetapkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja gig. Perusahaan menilai skema ini sesuai dengan fleksibilitas kerja yang dibutuhkan para pengemudi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan pembahasan regulasi mengenai transportasi online yang disusun oleh pemerintah, perusahaan ride-hailing Maxim memberikan dukungan penuh terhadap gagasan untuk mengkategorikan mitra pengemudi transportasi online sebagai pekerja gig. Ide tersebut sejalan dengan komitmen Maxim dalam meningkatkan perekonomian digital di Indonesia dengan menciptakan peluang kerja secara mandiri dan fleksibel.

Keunggulan utama bekerja sebagai gig worker adalah fleksibilitas waktu, yang menjadi alasan banyak pengemudi memilih untuk bergabung. Sebagai pekerja gig, mereka memiliki kebebasan untuk menentukan shift kerja, memilih pesanan, serta mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Ekosistem pekerja gig juga memungkinkan pengemudi untuk mengombinasikan aktivitas mereka dengan membagi waktu untuk bekerja sebagai mitra pengemudi serta melakukan aktivitas lainnya.

Rafi Assagaf selaku Government Relations Specialist Maxim Indonesia mengungkapkan bahwa Maxim bersedia untuk berperan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengembangan regulasi bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai inisiasi untuk mendukung pengemudi platform digital sebagai pekerja gig.

“Tentunya kami siap berkontribusi dalam pembahasan regulasi transportasi online terkait pekerja gig. Kami mendukung proses penyusunan aturan yang inklusif dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital,” ucap Rafi.

Rafi menambahkan bahwa selain memberikan kesempatan untuk menjalankan pekerjaan dan aktivitas lain, pengemudi online sebagai pekerja gig di platform Maxim juga mendapatkan program perlindungan dari YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Fleksibilitas harus dibarengi dengan proteksi yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Oleh karena itu, dengan adanya program perlindungan YPSSI dan kerja sama yang Maxim jalin dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan kepada mitra driver, diharapkan dapat memperkuat ekosistem gig economy yang berkelanjutan,” pungkas Rafi.(*)

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Maxim Gelar Donor Darah Bersama PMI

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved