Kamis, 16 April 2026

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Data Industri Lewat SIINas, Wajib Lapor Triwulan

Data digunakan untuk kebijakan berbasis fakta serta membuka akses insentif dan kemitraan.

(Ho/Campus League)
INDUSTRI NASIONAL - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). 
Ringkasan Berita:
  • Kemenperin memperkuat tata kelola data industri melalui SIINas dan Permenperin 13/2025.
  • Industri wajib lapor data triwulanan, maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.
  • Data digunakan untuk kebijakan berbasis fakta serta membuka akses insentif dan kemitraan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola data industri nasional sebagai fondasi pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Upaya ini dinilai krusial di tengah dinamika sektor industri yang semakin kompleks dan membutuhkan respons berbasis data akurat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi langkah tersebut melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca juga: Krakatau Steel Amankan Rantai Pasok Baja untuk Industri Manufaktur Nasional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy).

"Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," tutur Agus dalam keterangan, Selasa (18/3/2026).

Ketersediaan data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

Regulasi Permenperin 13/2025 diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri.

SIINas sendiri merupakan sistem terintegrasi yang mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak sebagai sarana utama pelaporan industri.

Kemenperin mewajibkan seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaannya untuk menyampaikan data secara berkala melalui SIINas. Kewajiban ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi di sektor industri.

Pelaporan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau secara triwulanan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri. Di antaranya peningkatan visibilitas usaha dalam basis data industri nasional, membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar, serta menjadi syarat untuk memperoleh berbagai dukungan pemerintah seperti insentif industri, program restrukturisasi mesin, dan penguatan sumber daya manusia.

Kemenperin pun mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu guna membangun ekosistem data industri nasional yang kuat.

Ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu mendorong penyusunan kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved