Selasa, 5 Mei 2026

Buruh Tembakau Usulkan Moratorium Cukai dan Penghentian Layer Baru Cukai Rokok

RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE).

Tayang:
Tribunnews.com/Taufik Ismail
MAY DAY 2026 - Serikat pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja. 
Ringkasan Berita:
  • Serikat pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun.
  • Serikat Buruh juga menolak usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja.
  • Regulasi yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri hasil tembakau.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan May Day 2026 diwarnai aksi penolakan buruh terhadap wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dan rencana kenaikan tarif cukai.

Serikat pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja.

Pengurus Daerah FSP RTMM–SPSI Provinsi Jawa Barat menegaskan penolakan terhadap berbagai regulasi yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana pemberlakuan layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal. Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Periksa Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada, KPK Dalami Pengaturan Cukai

“Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Ketua PD FSP RTMM – SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi.

RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE), Mereka menekankan bahwa industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi.

Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino sosial-ekonomi yang luas.

Sikap senada disuarakan RTMM DIY yang menempatkan penolakan terhadap layer baru CHT sebagai tuntutan utama. Bagi serikat pekerja, penambahan layer justru bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk melindungi industri yang padat karya.

Aturan tersebut dikhawatirkan menciptakan distorsi baru di pasar dan membuka ruang kompetisi tidak sehat yang berujung pada tekanan terhadap industri kecil dan pekerja linting tangan.

RTMM Jawa Timur dalam hasil aksi May Day 2026 juga mendorong moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun sebagai langkah penyelamatan industri padat karya di tengah tekanan ekonomi dan regulasi berlapis. Moratorium dinilai penting untuk memberi ruang bagi pekerja, pelaku usaha, menjaga daya beli konsumen, serta mencegah gelombang rasionalisasi tenaga kerja.

Secara keseluruhan, tiga wilayah tersebut menyuarakan pesan yang sama: pemerintah perlu menghentikan kebijakan yang dinilai eksperimental dan tidak terukur dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketidakpastian regulasi seringkali menjadi beban tambahan bagi sektor industri yang sedang bertahan.

Di sisi lain, serikat pekerja memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau 2025 – 2026. Agar iklim usaha tetap kondusif, kebijakan serupa perlu dilanjutkan hingga 3 tahun mendatang, guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan perlindungan kepada sektor padat karya.

Moratorium tiga tahun dipandang sebagai solusi realistis untuk menstabilkan industri, sementara penolakan layer baru CHT dianggap sebagai upaya menjaga konsistensi kebijakan dan menghindari keguncangan struktural di sektor tembakau.

Bagi buruh, isu ini bukan sekadar soal tarif, tapi soal keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang menggantungkan nafkah pada industri hasil tembakau. Mereka meminta pemerintah menyusun peta jalan cukai yang jelas, partisipatif, dan berimbang agar kepentingan kesehatan publik tetap diperhatikan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved