Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas Jadi 150.555 Dolar AS Per Kg
Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi terhadap komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi terhadap komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026.
- HPE emas ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar AS per kilogram, atau turun 1,72 persen dari sebelumnya sebesar 153.194,87 dolar AS per kg.
- Harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi terhadap komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026.
Dalam penetapan terbaru, HPE emas ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar AS per kilogram, atau turun 1,72 persen dari sebelumnya sebesar 153.194,87 dolar AS per kg.
Sementara untuk HR emas turun menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) dari USD 4.764,90 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, koreksi terhadap HPE dan HR Emas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," kata Tommy dikutip Sabtu (16/5/2026).
Tommy menyebut, Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026.
Baca juga: Dirjen Minerba Tanggapi Usulan Penghentian Ekspor Emas untuk Kebutuhan Pasar Domestik
Tommy menyatakan, harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor setelah sempat menguat pada periode sebelumnya.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Baca juga: Longsor Tambang Emas di Sumbar Kembali Makan Korban, Total 46 Orang Meninggal
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tandas Tommy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Emas-batangan-ilustrasi-OK.jpg)