Senin, 8 Juni 2026

Purbaya Bakal Denda Importir yang Sengaja Tumpuk Barang di Pelabuhan

Sebagian importir diduga sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya penyimpanan lebih murah dibandingkan menyewa gudang

Tayang:
Penulis: Nitis Hawaroh
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
DENDA IMPORTIR - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kontainer-kontainer impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026). Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan sanksi berupa denda, bagi importir yang sengaja membiarkan barang impor mereka terlalu lama berada di pelabuhan. 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan sanksi berupa denda, bagi importir yang sengaja membiarkan barang impor mereka terlalu lama berada di pelabuhan.
  • Purbaya mengungkapkan, salah satu penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan adalah adanya barang yang sebenarnya sudah mendapatkan izin keluar, namun tidak segera diambil oleh pemiliknya.
  • Sebagian importir diduga sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya penyimpanan di sana lebih murah dibanding sewa gudang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan sanksi berupa denda, bagi importir yang sengaja membiarkan barang impor mereka terlalu lama berada di pelabuhan.

Purbaya mengungkapkan, salah satu penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan adalah adanya barang yang sebenarnya sudah mendapatkan izin keluar (clearance), namun tidak segera diambil oleh pemiliknya.

Baca juga: Purbaya Temukan 3.100 Kontainer Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok

Hal itu dia sampaikan usai meninjau Long Room Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).

"Ada satu lagi tadi masalah bahwa barang yang udah clear segala macem tuh. Gak diambil sama importer, ditumpuk di sini selama berbulan-bulan," kata Purbaya.

Menurutnya, sebagian importir diduga sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya penyimpanan di sana dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.

"Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan aja di sini barangnya. Tentunya pelabuhannya penuh," tutur dia.

Untuk itu, Purbaya telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak terkait untuk mengkaji regulasi yang memungkinkan pemberian sanksi atau denda kepada importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan.

Meski demikian, ia menegaskan aturan tersebut akan diterapkan secara adil dan tidak langsung memberatkan pelaku usaha.

"Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman. Pak Sekjen untuk melihat regulasinya. Dan membuat regulasi macem punishment. Untuk orang yang selalu lama meninggalkan barangnya di sini," ucap Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Datangi Pelabuhan Tanjung Priok, Periksa Langsung Kontainer Impor yang Tertahan

"Tapi harus fair dalam pengertian jangan tiba-tiba semua berbayar. Jangan tiba-tiba semuanya harus bayar, jangan tiba-tiba semuanya di dendanya berlipat-lipat," imbuhnya.

Saat ditanya apakah denda akan dikenakan setelah satu bulan, Purbaya mengatakan hal itu masih dalam tahap perhitungan. Namun menurutnya, jika barang sudah berada di pelabuhan selama lebih dari satu bulan, kondisi tersebut sudah tergolong terlalu lama.

"Ini masih hitung-hitungan. Hitungan saya sih udah kalau sebulan di sini, kelamaan kan. Nah ini udah lama banget. Karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana. Tapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi kan saya usahakan itu di sini sesedikit mungkin," papar dia.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved