Virus Corona
Mengenal ODP, PDP dan Suspect, Status Sebelum Akhirnya Dinyatakan Positif Corona
Simak perbedaan antara ODP, PDP dan suspect. Tiga tingkatan status terkait Corona sebelum akhirnya dinyatakan positif.
Penulis:
Daryono
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum dinyatakan positif, pasien Corona umumnya berstatus antara Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau suspect.
Diketahui, sejak diumumkan adanya pasien positif virus Corona pada 2 Maret 2020, jumlah pasien mengidap Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Data dari Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto, hingga Senin (16/3/2020), total terdapat 134 kasus positif Corona.
Terdapat 17 kasus tambahan yang diumumkan pada Senin.
17 kasus tambahan itu berasal dari 4 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
''Saya akan update lagi spesimen yang kita terima kemarin sore (Minggu) hingga siang tadi (Senin), ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif yang baru,'' kata Yuri dalam konferensi pers di RSPI Sulianti Saroso, Senin sore (16/3), dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kemenkes.go.id, Selasa (17/3/2020).
Baca: Antisipasi Penyebaran Corona, Ini Aturan Baru Jam Besuk di Rutan Polda Metro Jaya
Yuri menyebutkan ketujuh belas kasus baru tersebut berasal dari 4 provinsi di Indonesia
''Rinciannya adalah berasal dari Provinsi Jabar 1, dari Provinsi Banten 1, Provinsi Jawa Tengah 1 dan dari DKI Jakarta 14,'' ujar dia.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif menjadi 134 orang.
Sebelum dinyatakan positif Corona, terdapat tiga tingkatan status yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspect.
Pemahaman akan tiga tingkatan status ini perlu dipahami agar masyarakat paham dan tidak panik.
Berikut perbedaan pengertian ODP, DPD dan suspect sebagaimana dikutip dari Grid.id berdasar keterangan Achmad Yurianto:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP adalah orang yang dipantau karena sempat melakukan perjalanan ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona.
Orang dengan ODP ini dipantau dalam kondisi masih sehat atau belum menunjukkan gejala sakit.
Jika sudah menunjukkan gejala sakit Corona, status ODP akan naik menjadi PDP.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
PDP adalah orang yang sudah menunjukan gejala terjangkit covid-19, seperti demam batuk, pilek, dan sesak napas.
PDP harus betul-betul diperlakukan secara baik, karena statusnya sudah menjadi pasien.
3. Suspect
Orang yang sudah menunjukan gejala terjangkit corona dan diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif covid-19.
Selanjutnya, pasien suspect covid-19 akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Orang dengan tiga status tersebut pada akhirnya bisa dinyatakan positif Corona, bisa juga negatif.
Hal itu tergantung pada proses pemeriksaan secara medis.
Jumlah PDP dan ODP
Hingga saat ini tidak diketahui pasti berapa jumlah ODP, PDP dan suspect di Indonesia.
Hal ini karena pemerintah hanya menyampaikan jumlah pasien yang positif Corona.
Baca: Antisipasi Penyebaran Corona, Ini Aturan Baru Jam Besuk di Rutan Polda Metro Jaya
Meski demikian, berdasarkan data Kemenkes di laman resminya, hingga Selasa ini, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.230.
Per tanggal 16 Maret 2020, orang yang diperiksa itu adalah orang yang memenuhi kriteria PDP/ODP/kontak
Dari 1.230 yang diperiksa itu, 134 dinyatakan positif, 1.083 negatif dan 13 dalam proses pemeriksaan.
Wilayah TerJangkit Corona di Indonesia
Hingga saat ini terdapat 8 provinsi di Indonesia yang telah terjangkit virus Corona.
Berdasarkan data Kemenkes, berikut 7 provinsi dimaksud:
1. DKI Jakarta,
2. Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Depok, Cianjur, Bandung, Purwakarta)
3. Jawa Tengah (Solo, Magelang)
4. Kalimanta Barat (Pontianak)
5. Sulawesi Utara (Manado)
6. Bali
7. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
8. DI Yogyakarta (Sleman)
(Tribunnews.com/Daryono)