Virus Corona
Jokowi Minta Rappid Test Massal untuk Cegah Corona, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Mengenal rappid test yang diminta Jokowi untuk dilakukan secara massal. Ada kelebihan, ada kekurangannya. Simak di sini.
Penulis:
Daryono
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Guna menanggulangi virus Corona yang terus menyebar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk segera dilakukan rapid test massal.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar dalam Ratas melalui daring membahas Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).
“Saya minta alat-alat rapid test terus diperbanyak, juga memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan rumah sakit, baik pemerintah, milik BUMN, Pemda, rumah sakit milik TNI dan POLRI, dan swasta, dan lembaga-lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.
Baca: Viral Kata Jubir Corona Ada Penolakan Pasien di RS, Ini Tanggapan Ahli
Ia menambahkan bahwa hal ini penting sekali, terkait dengan hasil rapid test ini apakah dengan karantina mandiri/self isolation ataupun memerlukan layanan rumah sakit dengan protokol kesehatan dapat dijelaskan.
Lantas apakah rappid test itu?
Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan terkait rappid test.
Berbeda dengan tes virus Corona yang spesimennya menggunakan apusan tenggorokan, rappid test spesimennya menggunakan darah.
“Karena rapid test akan menggunakan spesimen darah, tidak menggunakan apusan tenggorokan atau apusan kerongkongan tetapi menggunakan serum darah yang diambil dari darah,” ujar Juru Bicara Penanganan Wabah Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto di Grha BNPB, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020) kemarin.
Keuntungan dan Kelebihan
Yurianto menerangkan keuntungan jika tes deteksi Corona menggunakan rappid test.
Menurutnya, tes melalui rappid test ini tidak membutuhkan sarana pemeriksaan laboratorium pada biosecurity level 2, artinya bisa dilaksanakan hampir di semua laboratorium kesehatan di rumah sakit yang ada di Indonesia.
“Hanya permasalahannya adalah bahwa karena yang diperiksa adalah imunoglobulin maka kita membutuhkan reaksi imunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak seminggu,” imbuh Yuri.
Baca: Pernikahan Putri Beatrice Bisa Ditunda Ketiga Kalinya karena Virus Corona
Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, lanjut Yuri, kemungkinan pembacaan imunoglobulinnya akan memberikan gambaran negatif.
Ia menambahkan bahwa hal ini harus diiringi dengan pemahaman yang didapatkan oleh masyarakat tentang kebijakan isolasi diri.
“Karena pada kasus yang positif dengan pemeriksaan rapid test dan kemudian tanpa gejala atau memiliki gejala yang minimal ini indikasinya adalah harus melaksanakan isolasi diri, dilaksanakan di rumah, tentunya dengan monitoring yang dilaksanakan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat yang sudah disepakati bersama,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Yuri, tanpa kesiapan untuk memahami dan mampu melaksanakan isolasi diri tentunya semua kasus positif akan berbondong-bondong seluruhnya ke rumah sakit padahal belum tentu membutuhkan layanan perawatan rumah sakit.
“Kita harus memaknai kasus positif dari pemeriksaan rapid (test) ini dimaknai bahwa yang bersangkutan memiliki potensi untuk menularkan penyakitnya kepada orang lain,” sambung Yuri.
Untuk itu,Yuri menyampaikan bahwa yang paling penting di dalam konteks ini adalah bagaimana melakukan isolasi diri dengan petunjuk atau pedoman tentang bagaimana melaksanakan isolasi diri sudah dibuat.
Arahan Lengkap Jokowi dalam Ratas Daring
Dikutip dari akun twitter Sekretariat Kabinet, berikut pokok-pokok pengantar yang disampaikan Jokowi:
1. Presiden akan mendengarkan laporan mengenai percepatan penanganan Virus Covid-2019 yang dipimpin oleh Kepala
@BNPB_Indonesia.
2. Tapi sebelumnya, Presiden ingin menekankan beberapa hal yang penting. Pertama, prioritasnya adalah mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Oleh sebab itu, yang penting untuk dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
3. Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi untuk menjaga jarak atau social distancing, serta mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19. Tiga hal penting ini harus yang terus diulang-ulang.
4. Karena itu, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah harus disampaikan terus sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan.
5. Tetapi juga, masyarakat harus tahu bahwa yang tidak bekerja di rumah dan tetap bekerja di lapangan atau di kantor, harus tetap saling menjaga jarak.
6. Kebijakan belajar, bekerja dan beribadah di rumah jangan disalahgunakan sebagai sebuah kesempatan untuk liburan.
7. Hal tersebut terlihat pada Sabtu-Minggu kemarin di Pantai Carita & Puncak, lebih ramai dari biasanya. Sehingga, hal ini akan memunculkan sebuah keramaian yang berisiko memperluas penyebaran Covid-19.
8. Presiden juga meminta untuk diterapkan secara ketat menjaga jarak atau social distancing di area-area publik termasuk di dalam transportasi publik, seperti di bandara, di pelabuhan, di stasiun kereta api, atau di stasiun bus untuk mencegah penularan Covid-19.
9. Selain itu, Presiden meminta juga Gugus Tugas untuk mengajak lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19 di kegiatan-kegiatan keagamaan.
10. Pemerintah dan lembaga-lembaga keagamaan harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang melibatkan banyak orang.
11. Kedua, segera lakukan rapid test/ tes cepat dengan cakupan yang lebih besar agar deteksi dini kemungkinan indikasi awal seorang terpapar Covid-19 bisa dilakukan.
12. Presiden meminta alat-alat rapid test dan tempat-tempat untuk melakukan tes terus diperbanyak, serta melibatkan rumah sakit, baik pemerintah, BUMN, Pemda, atau rumah sakit milik TNI dan POLRI, dan swasta.
13. Lembaga-lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan juga turut dilibatkan.
14. Ketiga, penyiapan protokol kesehatan yang alurnya jelas, sederhana dan mudah dipahami. Terkait dengan hasil rapid test, apakah dengan karantina mandiri/ self isolation atau memerlukan layanan rumah sakit. Protokol kesehatannya dijelaskan.
15. Keempat, penyiapan rencana kontingensi kesiapan pelayanan rumah sakit, baik rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan, juga mobilisasi rumah sakit yang lain, seperti milik BUMN, TNI-POLRI, rumah sakit swasta, atau rumah sakit darurat apabila diperlukan.
16. Jika diperlukan, bisa memanfaatkan Wisma Atlet di Kemayoran yang kapasitasnya cukup besar, sekitar 15.000. Hotel BUMN juga bisa dipaka
17. Rencana kontingensi ini juga harus disiapkan sampai di daerah, termasuk percepatan pembangunan rumah sakit di Pulau Galang di Kepulauan Riau.
18. Kelima, Presiden ingin perlindungan maksimal kepada para dokter, tenaga medis dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien terinfeksi Covid-19.
19. Pastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan, sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar oleh Covid-19.
20. Presiden juga meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insentif bagi para dokter, perawatan dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini.
21. Keenam, Presiden meminta kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer dipastikan tersedia. Untuk ekspor masker dan alat-alat kesehatan yang diperlukan, lebih baik distop terlebih dahulu.
22. Pastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup. Kemudian juga ketersediaan bahan baku untuk produksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini.
23. Terakhir, Presiden meminta untuk dipastikan agar ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat. Presiden kemarin sudah cek di Bulog dan stok Indonesia lebih dari cukup.
24. Kemudian Presiden memperkirakan Maret ini banyak daerah sudah mulai panen raya, April juga masih ada panen raya, sehingga penyerapan oleh Bulog sebaiknya diatur.
25. Presiden juga meminta Menko Perekonomian dan kementerian terkait segera menjalankan kebijakan insentif ekonomi utamanya bagi pelaku usaha, lebih khusus lagi pelaku UMKM yang terkena dampak ekonomi penyebaran Covid-19
26. Walaupun ada kebijakan pengurangan interaksi, Presiden meminta pelaku usaha, pelaku UMKM bisa memaksimalkan penggunaan pelayanan secara online.
(Tribunnews.com/Daryono)