ICW Usulkan Gaji Pimpinan KPK 100 Persen Didonasikan untuk Penanganan Covid-19
(ICW) mengusulkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V untuk terlibat dalam mendonasikan penghasilannya bagi korban terdampak wabah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V untuk terlibat dalam mendonasikan penghasilannya bagi korban terdampak wabah coronavirus disease (Covid-19).
Diketahui, upaya untuk menanggulangi wabah Covid-19 mendapat perhatian dari para pengusaha Indonesia.
Secara simultan, para pengusaha memberikan bantuan kepada pemerintah dalam bentuk penggalangan dana.
Penggalangan ini dimotori oleh semua sektor industri yang berada di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Baca: Pendonor Berkurang, Stok Darah di PMI Masih Aman
"Jika sejumlah pihak lain berkomitmen memotong gajinya sebesar 30 persen atau 50 persen untuk berkontribusi, kami mengusulkan pimpinan KPK sebaiknya memberikan 100 persen gajinya," kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Sebab, menurut Donal, tiga bulan setelah dilantik, banyak publik yang mempertanyakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri itu.
Di sisi lain, imbuh dia, kepercayaan kepada KPK menurun drastis. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) juga tidak ada lagi.
Baca: 51 Orang di Jawa Timur Positif Terjangkit Virus Corona, Terbanyak di Surabaya
Termasuk, lanjut Donal, keberadaan buron eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang tak kunjung ditemukan.
"Gertak Firli terhadap pihak yang melakukan korupsi dana bencana terancam dihukum mati justru dicibir publik. Sehingga usul kami sebaiknya 100 persen gaji mereka dipotong saja agar tidak jadi penyakit," ujar Donal.