Virus Corona
100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram @dkijakarta.
Diketahui pihak Pemprov sudah membagikan 100.000 alat rapid test.
Baca: dr Bambang Sutrisna Meninggal karena Corona, Anak Curiga Ayahnya Tertular dari Pasien
Pembagian dilakukan pada Selasa (24/3/2020) ke seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit umum daerah.
Hal ini diumumkan melalui Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Selasa.
Tak hanya itu, dalam unggahan Instagram, Pemprov DKI juga menjelaskan soal prosedur rapid test.
Dalam melakukan rapid test, terdapat dua prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov.
Yakni pencarian aktif puskesmas ke masyarakat serta pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit.

Untuk pencarian aktif, pihak puskesmas menghubungi pasien yang memiliki riwayat kontak langsung.
Kontak yang dilakukan memiliki risiko rendah hingga tinggi.
Orang dalam pemantauan (ODP) juga harus diikut sertakan dalam rapid test.
Kemudian pihak puskesmas menjelaskan kepada pasien tahapan dari pemeriksaan tersebut.
Petugas juga diminta untuk menyampaikan perihal risiko serta persetujuan.
Setelah itu barulah dilakukan rapid test dan juga pencatatan.
Baca: Sejumlah Pemudik dari Jakarta yang Tiba di Wonogiri Menderita Batuk, Pilek, dan Demam
Baca: Gubernur Ganjar Bantah Kota Tegal Lockdown, Tepatnya Isolasi Kampung
Apabila hasil dari rapid test positif, akan langsung dilakukan pengambilan swab.
Pasien akan diminta untuk isolasi mandiri ataupun dirujuk ke shelter selama menunggu hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Namun apabila kondisi memburuk sebelum hasil didapatkan, maka akan langsung diarahkan ke rumah sakit rujukan.
Sementara itu, apabila hasil dari rapid test negatif, pasien mendapatkan beberapa informasi.
Yaitu, untuk tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Nantinya jika kondisi memburuk akan langsung dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan ulang (rapid test) satu kali lagi di hari ke tujuh ataupun 10 setelah tes pertama.
Sedangkan prosedur pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit, pasien sendiri yang datang ke fasilitas kesehatan.
Kemudian untuk melakukan rapid test harus disesuaikan dengan kriteria pasien.
Nantinya pasien akan diarahkan ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan.
Baca: Bayi 2 Bulan Berjuang Lawan Corona Sendirian, Dipisahkan dari Orang Tua, Sang Ibu Tak Bisa Dampingi
Baca: Kemenag Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS dan BOP untuk Cegah Corona
Seperti pada prosedur pencarian aktif, petugas akan menjelaskan tahap pengecekan dan juga informasi yang lain.
Setelah itu dapat dilakukan rapid test dan pencatatan.
Langkah selanjutnya, apabila hasil positif akan dilakukan pengambilan swab dan isolasi mandiri.
Maupun dengan dirujuk ke shelter yang disesuaikan dengan kriteria selama menunggu hasil PCR.
Apabila kondisi memburuk sebelum hasil keluar, pasien dapat langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akan tetapi, bila hasil negatif, pasien tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kemudian jika kondisi memburuk akan dirujuk ke rumah sakit dan lakukan PCR.
Baru selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang pada hari ketujuh hingga ke-10 dari tes awal.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan rapid test.
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Baca: Selain Penginapan Layak, Pemprov DKI Juga Beri Asupan Susu Bagi Tenaga Medis
Untuk pertanyaan lebih lanjut perihal Covid-19, Pemprov Jakarta telah menyediakan layanan telepon.
Warga Jakarta dapat langsung menghubungi 112 atau 081 112 112 112.
Pihak Pemprov Jakarta juga sudah menyiapkan portal yang berisi update informasi perkembangan Covid-19.
Maupun pengetahuan dan juga melakukan penilaian diri, di corona.jakarta.go.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)