Virus Corona
Masih Nekat Nongkrong dan Berkerumun, Kapolri: Sanksi Pidana Langkah Terakhir
Bahkan sanksi pidana Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP sudah disiapkan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat kapolri dengan tetap
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh jajaran Polri bersama TNI dan stakeholder terkait terus melakukan patroli pembubaran massa yang masih berkerumun di tengah bahayanya wabah virus corona.
Bahkan sanksi pidana Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP sudah disiapkan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat kapolri dengan tetap nekat berkumpul.
Sejak berlakunya maklumat kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona pada 19 Maret 2020 hingga saat ini, Polri telah membubarkan 7031 kerumunan massa.
Baca: UPDATE 274 Pasien Jalani Isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan dari 7031 kerumunan massa di seluruh Indonesia ini, pihaknya belum menerapkan sanksi pidana karena masyarakat dinilai masih persuasif.
"Alhamdulilah sejauh ini masyarakat Indonesia secara umum memahami maklumat dan bahaya virus corona jika tetap berkumpul dan berkerumun," ujarnya pada Tribunnews.com, Jumat (27/3/2020).
Baca: Konglomerat RI Diminta Bantu Masyarakat Miskin Hadapi Virus Corona
Mantan Kabareskrim ini menjelaskan penegakan hukum berupa pemberian sanksi pidana kepada warga yang tetap berkumpul dalam masa antisipasi penyebaran corona merupakan langkah terakhir yang dilakukan kepolisian apabila terjadi pengabaian atau adanya perlawanan dari massa yang dihimbau untuk membubarkan diri.
"Polri tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis selama kegiatan pembubaran berkumpulnya masyarakat," tambah jenderal bintang empat itu.