Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Izinkan WNI Pulang ke Indonesia, Jokowi: Tapi Statusnya ODP

Presiden Jokowi mengizinkan WNI yang berada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia, namun akan berstatus ODP.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air.

Namun, mau tidak mau mereka harus dikategorikan ke dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jika tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP," ujar Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA, lewat video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Mereka pun dituntut untuk melaksanakan isolasi mandiri secara disiplin selama 14 hari ke depan.

Demikian juga WNI di luar negeri yang memiliki gejala medis serupa Covid-19.

Baca: Dampak India Lockdown, Kekacauan Terjadi hingga Sejumlah Warga Meninggal Bukan karena Corona

Baca: UPDATE Corona Hari Ini, 31 Maret 2020: Kasus di Italia Tembus 100 Ribu, Spanyol Lampaui China

Hanya saja, mereka yang bergejala tidak diperbolehkan untuk isolasi mandiri.

Melainkan harus bersedia diisolasi di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemerintah di Pulau Galang, Batam Provinsi Kepulauan Riau

"Yang memiliki gejala, isolasi di Rumah Sakit yang disiapkan di Pulau Galang," kata Jokowi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi mengingat ada kemungkinan WNI di luar negeri akan pulang ke Tanah Air menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Terutama WNI dari Malaysia.

Baca: Harapan dan Permintaan Anies di Tengah Pandemi Corona, Ketegasan Hukum hingga Karantina Wilayah

Baca: ICW Desak Jokowi Realokasi Anggaran Ibu Kota Baru untuk Penanganan Covid-19

"Bisa ratusan ribu sampai jutaan WNI yang akan pulang."

"Saya terima laporan setiap hari ada 3.000 pekerja migran dari Malaysia," kata Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga mencermati kepulangan dari WNI yang bekerja sebagai kru atau anak buah kapal.

Diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 orang.

"Perlu disiapkan tahapan untuk screening mereka," lanjut dia.

Baca: Gamblang Komentari Kebijakan untuk Atasi Corona, Karni Ilyas: Buah Simalakama Buat Rakyat Kecil

Baca: Kemendes Instruksikan Seluruh Desa di Indonesia Membuat Tempat Isolasi Khusus Corona

Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per hari Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang.

Dari jumlah itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang.

Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bolehkan WNI Pulang ke Indonesia, tapi Statusnya ODP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan