Virus Corona
Resmi Ditetapkan Jokowi, Inilah Penjelasan soal Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang
Presiden Jokowi akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan untuk mengatasi Covid-19. Berikut pengertian Darurat Kesehatan menurut undang-undang.
Penulis:
Daryono
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan Covid-19 atau virus Corona.
Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Jokowi dikutip dari tayangan live KompasTV.
Dengan penetapan status itu, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Update Kasus Corona 31 Maret di Bali: 19 Positif, 2 Meninggal, Belum Ada yang Sembuh
PSBB akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' jelas Jokowi.
Sehubungan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat.
Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujar dia.
Apa itu Darurat Kesehatan Masyarakat?
Lantas seperti apa status Darurat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan Jokowi?
Definisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebut dalam Pasal I ayat 2 UU N 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut definisinya:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Masih dalam UU No 6 Tahun 2019, secara lebih jelas, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dalam Bab IV, Pasal 10 hingga Pasal 14.
Berikut isinya:
Pasal 10
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang
dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia
internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Pasal 13
(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.
(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor
yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.
Pasal 14
(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya UU No 6 Tahun 2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Baca: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait Kebijakan Penangan Virus Corona di Indonesia
Baca: Inilah Perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Karantina Wilayah
(Tribunnews.com/Daryono)