Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Istana Pastikan Keputusan Jokowi Terkait PSBB Paling Rasional Hadapi Pandemi Corona

Menurut Juri, kebijakan itu dinilai paling rasional diterapkan ketimbang memberlakukan isolasi wilayah atau lockdown.

Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube BNPB Indonesia
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menilai, keputusan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait percepatan penanganan virus corona (Covid-19) sudah tepat.

Menurut Juri, kebijakan itu dinilai paling rasional diterapkan ketimbang memberlakukan isolasi wilayah atau lockdown.

Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro saat konferensi pers melalui disiarkan langsung siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (1/4/2020).

Baca: Sekjen PBB: Corona Adalah Ujian Terbesar Sejak Perang Dunia II

“Pertama mengapa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterbitkan seperti kali ini. Bahwa pilihan ini paling rasional dari kebijakan dalam penanganan Covid-19 di antara banyak yang diambil dan usulan dari banyak kalangan,” kata Juri Ardiantoro.

Juro pun menyebut, kebijakan PSBB diterapkan juga dengan pertimbangan tentang menyangkut NKRI yang terdiri dari kepulauan.

Baca: Kim Jaejoong JYJ Buat Prank Dirinya Terinfeksi Virus Corona, Akui Hanya Ingin Beri Peringatan

Tentunya, faktor perlindungan bagi warga negara dari Covid-19 paling diutamakan.

“Juga pertimbangan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," ucapnya.

Kedua, kata Juri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) PSBB adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah terinfeksi Covid-19, ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Baca: RS Darurat Pulau Galang Mulai Dioperasikan Senin

Terutama, lokasi yang berpotensi terjadinya berkerumunannya banyak orang seperti sekolah, kampus dan tempat peribadahan.

“PSBB ini selama ini sudah berjalan, adalah seperti peliburan sekolah, bekerja di rumah atau WFH, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan