Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.

Twitter @MRFOLKTIVE / Pennington Country Sheriff's Office
Ilustrasi penjara 

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19."

Seperti diketahui ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi.

Bagi napi harus sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

Baca: LAYAK Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Merebak Penolakan Daerah Lain

Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Pukul 12.00 WIB: 297 Kasus baru di Amerika Serikat

Seain itu, bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan