Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). (TRIBUNNEWS/Gita Irawan) *** Local Caption *** Mahfud MD di Kemenko Polhukam 

Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.

Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,

kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.

"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.

Baca: 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Anies Baswedan kepada Wapres

Baca: Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR

Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.

Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.

Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.

Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.

Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.

"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.

"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan