Senin, 1 Juni 2026

Virus Corona

Polisi Makin Tegas, Cegah Penularan Covid-19, Kerumunan Massa Akan Dibubarkan

semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan semakin tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi anjuran untuk menghindari kegiatan bersama yang menimbulkan kerumunan massa.

Di tengah pandemi Covid-19, kerumunan massa itu dianggap sangat berbahaya karena bisa menularkan pandemi mematikan tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan.

Baca: Sering Ditolak Warga, Gubernur Jatim Siapkan Kuburan Untuk Korban Covid-19 di Lahan Milik Perhutani

Baca: Update Corona Dunia Sabtu 4 April 2020 Pukul 21.30 WIB: Kematian di Italia 14.681, Spanyol 11.744

Baca: 205 Negara Dunia Positif Corona, Mana Saja Negara yang Belum Terjangkit Virus Ini?

Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Oleh sebab itu Polri meminta semua pihak untuk mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tutur dia.

Adapun tindakan Polri untuk penertiban masyarakat tersebut adalah berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.

Selain itu, Polri juga akan bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.

“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat agar mereka paham bahwa ini penting,” kata Herry.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga Sabtu (4/4), ada 2.092 pasien COVID-19 di Indonesia, di mana 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved