Virus Corona
Gara-gara Virus Corona 72.770 Pekerja di Jakarta Dirumahkan, 16.065 Lainnya Kena PHK
Sebanyak 11.104 perusahaan sudah mulai kesulitan dan merumahkan puluhan ribu karyawannya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengganasnya virus corona telah memperlihatkan dampak bagi tenaga kerja di Jakarta.
Sebanyak 11.104 perusahaan sudah mulai kesulitan dan merumahkan puluhan ribu karyawannya.
Tercatat ada 88.835 pekerja di Jakarta yang dirumahkan dan sebagian tidak dipekerjakan lagi alias PHK.
Dari jumlah tersebut, pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berjumlah 16.065 orang.
Sedangkan, 72.770 pekerja lainnya dirumahkan tanpa dibayar gajinya (unpaid leave).
Adapun data tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta.
"Data sampai dengan 4 April ada 88.835 pekerja atau buruh yang telah melaporkan terdampak Covid-19 kepada kami," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Sabtu (4/4/2020).
Bagi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa mendaftarkan diri melalui tautan tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.
Bisa juga mengirim email ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebuh dhulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
Pendataan bagi pekerja terdampak pandemi corona ini sendiri dibuka hingga malam nanti, pukul 24.00 WIB.
"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca: Cerita Bayi Kembar Bernama Corona dan Covid, Lahir Saat Negaranya Sedang Lockdown
Baca: Jebol Terali Ventilasi, 15 Tahanan Polda Sulsel Kabur, 5 Berhasil Ditangkap Kembali, 1 Ditembak
Baca: Ratusan Warga Antar Jenazah Siswi SMP Korban Pemerkosaan Sang Pembina, Berikut Fakta Pembunuhan
Baca: Pemerintah Siap Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, DKI Jakarta sendiri mendapatkan kuota dari pemerintah pusat untuk program ini sebanyak 1,6 juta pekerja.
Ini berarti, masih banyak kuota yang tersedia bagi para pekerja yang terdampak Covid-19 untuk bisa mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 88.835 yang mendata," kata Andri.