Senin, 11 Agustus 2025

Virus Corona

Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait corona.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). 

Akhirnya, enam orang yang terdiri dari pengunjung, pekerja, dan pemilik kafe diamankan petugas.

"MS selaku pemilik kafe ini tetap membuka bahkan menyediakan perempuan di tempat itu dan mengundang para tamu yang ada di situ," ucap Budhi.

Setelah patroli, total 20 orang yang diamankan tersebut lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi;

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Polisi berpatroli tiap malam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.

Menurut Yusri, patroli akan dimulai pukul 20.00 WIB serentak di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setiap malam pukul 20.00 WIB apel di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Baca: UPDATE Corona 5 April 2020, Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia

Ia mengatakan, nantinya kegiatan patroli akan difokuskan kepada tempat yang dianggap masih kerap melakukan kegiatan keramaian.

Di antaranya, warung kopi hingga kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga.

"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," katanya.

Baca: 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, 5 Hal yang Wajib Dilakukan untuk Dapat Token Listrik Gratis

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.

Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.

"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan