Virus Corona
Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait corona.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan 20 orang tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP.
Baca: Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pengendalian Penyebaran Corona
Para tersangka terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Budhi mengatakan 20 orang tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat.
Di antaranya tempat fitness di kawasan Koja, jalan raya di Kapuk Muara, dan hotel di Tanjung Priok.
Dari tempat fitness, diamankan enam orang yang terdiri dari pengunjung dan pemilik tempat tersebut.
"Kita mengamankan dari tempat gym tersebut ada enam orang, termasuk salah satu di antaranya adalah pemilik yang tetap masih membuka lokasinya," kata Budhi.
Baca: Ada 284 Jenazah yang Dimakamkan Pakai SOP Covid-19 di TPU Pondok Rangon dalam Waktu 3 Minggu
"Kemudian dia mengundang ataupun ada orang yang datang melaksanakan kegiatan yang ada di lokasi gym tersebut," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan delapan orang yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan Kapuk Muara.
Delapan orang tersebut kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras ketika didatangi polisi.
Baca: Update Corona Global, 6 April: 69.501 Pasien Meninggal, Jumlah Kematian di AS Lampaui China
"Sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan dirinya maupun orang lain. Mereka berkumpul dan minum-minuman keras," kata Budhi.
Titik terakhir yang disasar adalah sebuah hotel di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi mendapati bahwa kafe yang ada di hotel tersebut masih saja beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah diimbau untuk tutup.
Akhirnya, enam orang yang terdiri dari pengunjung, pekerja, dan pemilik kafe diamankan petugas.
"MS selaku pemilik kafe ini tetap membuka bahkan menyediakan perempuan di tempat itu dan mengundang para tamu yang ada di situ," ucap Budhi.
Setelah patroli, total 20 orang yang diamankan tersebut lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi;
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Polisi berpatroli tiap malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.
Menurut Yusri, patroli akan dimulai pukul 20.00 WIB serentak di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Setiap malam pukul 20.00 WIB apel di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Baca: UPDATE Corona 5 April 2020, Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia
Ia mengatakan, nantinya kegiatan patroli akan difokuskan kepada tempat yang dianggap masih kerap melakukan kegiatan keramaian.
Di antaranya, warung kopi hingga kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga.
"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," katanya.
Baca: 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, 5 Hal yang Wajib Dilakukan untuk Dapat Token Listrik Gratis
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.
Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.
"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS
Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diamankan Polres Jakarta Utara, 20 Warga yang Tak Indahkan PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka