Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

Anies Baswedan mengungkap 8 sektor yang bisa menjalankan kegiatan usahanya selama penerapan PSBB

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Sedangkan, 326 orang merupakan pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Lalu, DKI Jakarta mencatat total keseluruhan warganya yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.569 orang.

Dari angka tersebut 527 orang masing menjalani proses pemantauan.

Selanjutya, total Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah 2.224 orang.

Terdapat 1.020 pasien yang masih dirawat dan 1.204 pasien yang sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam Konferensi Pers dari kantor Graha BNPB, Jakarta, Selasa pukul 16.00 WIB, menyinggung soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Achmad Yurianto menyampaikan beberapa saat yang lalu, Menteri Kesehatan Terawan baru saja menyetujui berlakunya kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, keputusan Menkes merupakan upaya skala besar terkait penetapan beraktivitas di rumah.

Baca: Pandemi Corona, RSV Tutup Seluruh Flagship Store, Produk Dipasarkan Via Marketplace

Baca: Wabah Covid Belum Berakhir, KSU Bali Kencana Berharap Penangguhan Pembayaran 1 Tahun

"Terkait dengan himbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah," kata Achmad Yurianto, dari kantor Graha BNPB, Jakarta, dilansir KompasTV Live, Selasa.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB ini akan banyak bermanfaat dalam mencegah penyebaran wabah Corona.

Manfaat tersebut antara lain, mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik alasan kesediaan, budaya, atau alasan pertandingan olahraga.

Yuri meminta agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini akan membatasi mobilitas sosial dari setiap orang.

Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers Soal Corona Selasa (7/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara Kepresidenan Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers dari kantor Graha BNPB, Jakarta,menyinggung soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020) pukul 16.00 WIB. (Tangkap layar KompasTV)

"Ini penting, karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," kata Yuri.

Yuri meminta agar masyarakat tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan.

PSBB bertujuan untuk memberikan jaminan Covid-19 dapat diputuskan secara bersama-sama dan disiplin mematuhinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan