Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

4. Di tempat umum

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya

Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).

6. Pada moda transportasi

- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.

- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN

1. Di sekolah

Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):

a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan