Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

6. Pada moda transportasi

a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:

1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.

2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

3) Pengedaran uang

4) BBM/BBG

5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

6) Ekspor impor dan paket.

7) Kapal penyeberangan.

8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.

 (Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan