Virus Corona
Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan
Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.
Dengan penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ata Covid-19 tersebut, hampir seluruh kegiatan masyarakat dibatasi, khususnya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, sebelum penerapan PSBB, sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan dalam kurun waktu 3 minggu kebelakang ini.
Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah dan memindahkannya ke rumah, serta menghentikan peribadatan di rumah-rumah ibadah, dan melakukan pembatasan transportasi.
Baca: Pandemi Virus Corona, Jasindo Alami Kenaikan Premi 15,2 Persen
Dengan penerapan PSBB ada kekuatan hukum yang mengikat bagi warga yang melanggar.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus bisa jadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, ketaatan membatasi interksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (7/4/2020).
Menurut Anies Baswedan, ada beberapa prinsip yang akan ditegakkan dalam penerapan PSBB
di wilayah DKI Jakarta.
Baca: 8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta
Di antaranya, kegiata belajar tetap dilakukan di rumah.
Kemudian, semua fasilitas umum tutup.
Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat semuanya tutup.
"Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga musuem, semuanya tutup," katanya.
Baca: Dapat Status PSBB, Pemprov DKI Diminta Optimalkan Realisasi Anggaran Tangani Covid-19
Kemudian, kegiatan sosial budaya juga dibatasi.
Seperti acara resepsi pernikahan atau resepsi khitan dilarang dilakukan.
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA, resepsi ditiadakan. Kemudian juga kegiatan-kegiatan ritual lainnya seperti khitan, perayaannya yang ditiadakan," katanya.
Manfaat diberlakukannya PSBB