Minggu, 12 Oktober 2025

Virus Corona

Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).

Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved