Selasa, 14 Oktober 2025

Virus Corona

Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Dengan penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ata Covid-19 tersebut, hampir seluruh kegiatan masyarakat dibatasi, khususnya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, sebelum penerapan PSBB, sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan dalam kurun waktu 3 minggu kebelakang ini.

Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah dan memindahkannya ke rumah, serta menghentikan peribadatan di rumah-rumah ibadah, dan melakukan pembatasan transportasi.

Baca: Pandemi Virus Corona, Jasindo Alami Kenaikan Premi 15,2 Persen

Dengan penerapan PSBB ada kekuatan hukum yang mengikat bagi warga yang melanggar.

"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus bisa jadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, ketaatan membatasi interksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (7/4/2020).

Menurut Anies Baswedan, ada beberapa prinsip yang akan ditegakkan dalam penerapan PSBB
di wilayah DKI Jakarta.

Baca: 8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

Di antaranya, kegiata belajar tetap dilakukan di rumah.

Kemudian, semua fasilitas umum tutup.

Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat semuanya tutup.

"Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga musuem, semuanya tutup," katanya.

Baca: Dapat Status PSBB, Pemprov DKI Diminta Optimalkan Realisasi Anggaran Tangani Covid-19

Kemudian, kegiatan sosial budaya juga dibatasi.

Seperti acara resepsi pernikahan atau resepsi khitan dilarang dilakukan.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA, resepsi ditiadakan.  Kemudian juga kegiatan-kegiatan ritual lainnya seperti khitan, perayaannya yang ditiadakan," katanya.

Manfaat diberlakukannya PSBB

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.

Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.

"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang.

Menurutnya PSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang mulai meluas di tanah air ini.

Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan disiplin. 

Baca: Jubir Corona: Sebanyak 14.354 Spesimen Terkait Covid-19 Telah Diperiksa dengan Metode PCR

Baca: RS Pertamina Jaya Khusus Corona Siapkan 2 Robot Medis Bantu Rawat Pasien, Ini Penampakannya

"Kita semua secara bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan," tegas Yuri.

"Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid-19 bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid-19.

Seperti laman resmi pemerintah di situs covid-19.go.id, hotline di 119, WhatsApp Covid-19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya.

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi

Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).

Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved