Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Bima mengatakan, saat ini teknis penerapan PSBB masih dipersiapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Pasalnya, hingga kini, Bima masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terinfeksi virus corona (Covid-19). 

"Itu (PSBB) belum, saat ini kan saya di rumah sakit jadi untuk teknis oleh Pak Wakil Wali Kota tapi sekarang masih dirumuskan aturan-aturan teknisnya," terang Bima dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube TV One, Jumat (10/4/2020) malam.

"Nanti mungkin minggu depan baru diterapkan untuk kota Bogor," sambungnya. 

Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali

Baca: Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional

Kendati belum menerapkan PSBB, Bima memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan imbauan yang jelas pada masyarakat terkait upaya pencegahan penularan virus corona.

"Sekarang imbauan dari pemerintah kota sudah sangat jelas. Satpol PP, camat , lurah, itu memastikan semua warga supaya diam di rumah, tidak di kerumunan, kalau ada akan dibubarkan bahkan imbauan itu diaktivasi RW Siaga," kata Bima.

"RW Siaga ini paling depan untuk memastikan warga tidak berkerumun, tidak bergerombol, tidak kemana-mana," tambahnya.

Walikota Bogor Bima Arya.  (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Walikota Bogor Bima Arya. (Tribunnews.com/Gita Irawan) (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Bima menerangkan, RW Siaga ini dibekali pemahaman tentang penyebaran virus corona.

RW Siaga bertugas untuk memberikan edukasi pada warga mengenai virus ini.

"RW ini dibekali pemahaman tentang Covid-19 ,kemudian bersama-sama dengan warga memberikan peringatan, edukasi kepada warga," terangnya.

"Mulai dari masalah cuci tangan, pakai masker, memastikan tidak ada orang yang tidak dikenal atau tamu masuk ke lingkungannya, dan menghentikan warga yang berkumpul-kumpul," tambah Bima.

Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda hingga Rp 100 Juta

DKI Jakarta telah mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dalam penerapannya, terdapat sejumlah peraturan yang mengikat bagi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan