Virus Corona
Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.
Bima mengatakan, saat ini teknis penerapan PSBB masih dipersiapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Pasalnya, hingga kini, Bima masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Itu (PSBB) belum, saat ini kan saya di rumah sakit jadi untuk teknis oleh Pak Wakil Wali Kota tapi sekarang masih dirumuskan aturan-aturan teknisnya," terang Bima dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube TV One, Jumat (10/4/2020) malam.
"Nanti mungkin minggu depan baru diterapkan untuk kota Bogor," sambungnya.
Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali
Baca: Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional
Kendati belum menerapkan PSBB, Bima memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan imbauan yang jelas pada masyarakat terkait upaya pencegahan penularan virus corona.
"Sekarang imbauan dari pemerintah kota sudah sangat jelas. Satpol PP, camat , lurah, itu memastikan semua warga supaya diam di rumah, tidak di kerumunan, kalau ada akan dibubarkan bahkan imbauan itu diaktivasi RW Siaga," kata Bima.
"RW Siaga ini paling depan untuk memastikan warga tidak berkerumun, tidak bergerombol, tidak kemana-mana," tambahnya.

Bima menerangkan, RW Siaga ini dibekali pemahaman tentang penyebaran virus corona.
RW Siaga bertugas untuk memberikan edukasi pada warga mengenai virus ini.
"RW ini dibekali pemahaman tentang Covid-19 ,kemudian bersama-sama dengan warga memberikan peringatan, edukasi kepada warga," terangnya.
"Mulai dari masalah cuci tangan, pakai masker, memastikan tidak ada orang yang tidak dikenal atau tamu masuk ke lingkungannya, dan menghentikan warga yang berkumpul-kumpul," tambah Bima.
Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda hingga Rp 100 Juta
DKI Jakarta telah mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah peraturan yang mengikat bagi masyarakat.