Virus Corona
Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.
Bima mengatakan, saat ini teknis penerapan PSBB masih dipersiapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Pasalnya, hingga kini, Bima masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Itu (PSBB) belum, saat ini kan saya di rumah sakit jadi untuk teknis oleh Pak Wakil Wali Kota tapi sekarang masih dirumuskan aturan-aturan teknisnya," terang Bima dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube TV One, Jumat (10/4/2020) malam.
"Nanti mungkin minggu depan baru diterapkan untuk kota Bogor," sambungnya.
Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali
Baca: Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional
Kendati belum menerapkan PSBB, Bima memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan imbauan yang jelas pada masyarakat terkait upaya pencegahan penularan virus corona.
"Sekarang imbauan dari pemerintah kota sudah sangat jelas. Satpol PP, camat , lurah, itu memastikan semua warga supaya diam di rumah, tidak di kerumunan, kalau ada akan dibubarkan bahkan imbauan itu diaktivasi RW Siaga," kata Bima.
"RW Siaga ini paling depan untuk memastikan warga tidak berkerumun, tidak bergerombol, tidak kemana-mana," tambahnya.

Bima menerangkan, RW Siaga ini dibekali pemahaman tentang penyebaran virus corona.
RW Siaga bertugas untuk memberikan edukasi pada warga mengenai virus ini.
"RW ini dibekali pemahaman tentang Covid-19 ,kemudian bersama-sama dengan warga memberikan peringatan, edukasi kepada warga," terangnya.
"Mulai dari masalah cuci tangan, pakai masker, memastikan tidak ada orang yang tidak dikenal atau tamu masuk ke lingkungannya, dan menghentikan warga yang berkumpul-kumpul," tambah Bima.
Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda hingga Rp 100 Juta
DKI Jakarta telah mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah peraturan yang mengikat bagi masyarakat.
Beragam sanksi pun bisa menjerat mereka yang nekat melanggar aturan yang ada.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."
"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Anies pun menggandeng aparat penegak hukum dalam penerapan PSBB ini.
"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.
Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."
"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.
Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.
Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB
Terkait ketentuan tersebut, Anies pun mengimbau agar masyarakat tidak memandang PSBB sebagai penderitaan.
"Bukan anggap sebagai penderitaan, tetapi menumbuhkan solidaritas sosial."
"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.
Anies menegaskan, peraturan yang ada saat ini bertujuan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
"Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19," ungkap Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat di DKI Jakarta menuruti aturan untuk tetap tinggal di rumah.
"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," ujar Anies.

Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Perlu diketahui, PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
Terhitung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada Kamis (23/4/2020).
Dalam kurun tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila keadaannya sangat mendesak.
Di antaranya seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu.
Selain itu, warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Maliana)