Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Bima mengatakan, saat ini teknis penerapan PSBB masih dipersiapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Pasalnya, hingga kini, Bima masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terinfeksi virus corona (Covid-19). 

"Itu (PSBB) belum, saat ini kan saya di rumah sakit jadi untuk teknis oleh Pak Wakil Wali Kota tapi sekarang masih dirumuskan aturan-aturan teknisnya," terang Bima dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube TV One, Jumat (10/4/2020) malam.

"Nanti mungkin minggu depan baru diterapkan untuk kota Bogor," sambungnya. 

Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali

Baca: Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional

Kendati belum menerapkan PSBB, Bima memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan imbauan yang jelas pada masyarakat terkait upaya pencegahan penularan virus corona.

"Sekarang imbauan dari pemerintah kota sudah sangat jelas. Satpol PP, camat , lurah, itu memastikan semua warga supaya diam di rumah, tidak di kerumunan, kalau ada akan dibubarkan bahkan imbauan itu diaktivasi RW Siaga," kata Bima.

"RW Siaga ini paling depan untuk memastikan warga tidak berkerumun, tidak bergerombol, tidak kemana-mana," tambahnya.

Walikota Bogor Bima Arya.  (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Walikota Bogor Bima Arya. (Tribunnews.com/Gita Irawan) (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Bima menerangkan, RW Siaga ini dibekali pemahaman tentang penyebaran virus corona.

RW Siaga bertugas untuk memberikan edukasi pada warga mengenai virus ini.

"RW ini dibekali pemahaman tentang Covid-19 ,kemudian bersama-sama dengan warga memberikan peringatan, edukasi kepada warga," terangnya.

"Mulai dari masalah cuci tangan, pakai masker, memastikan tidak ada orang yang tidak dikenal atau tamu masuk ke lingkungannya, dan menghentikan warga yang berkumpul-kumpul," tambah Bima.

Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda hingga Rp 100 Juta

DKI Jakarta telah mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dalam penerapannya, terdapat sejumlah peraturan yang mengikat bagi masyarakat.

Beragam sanksi pun bisa menjerat mereka yang nekat melanggar aturan yang ada.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."

"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, Anies pun menggandeng aparat penegak hukum dalam penerapan PSBB ini.

"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.

Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.

"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."

"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.

Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.

Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Terkait ketentuan tersebut, Anies pun mengimbau agar masyarakat tidak memandang PSBB sebagai penderitaan.

"Bukan anggap sebagai penderitaan, tetapi menumbuhkan solidaritas sosial."

"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.

Anies menegaskan, peraturan yang ada saat ini bertujuan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

"Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19," ungkap Anies.

Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat di DKI Jakarta menuruti aturan untuk tetap tinggal di rumah.

"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," ujar Anies.

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta

Perlu diketahui, PSBB akan berlangsung  selama 14 hari.

Terhitung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada Kamis (23/4/2020).

Dalam kurun tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila keadaannya sangat mendesak.

Di antaranya seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu.

Selain itu, warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan