Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 12 April: Total 4.241 Positif, 359 Sembuh, 373 Meninggal Dunia
Juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto kembali memberikan update kasus virus corona dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah dari Sabtu (11/4/2020) hingga Minggu (12/4/2020), menyebut ada tambahan 399 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan total sudah ada 4.241 kasus pasien positif corona di Indonesia.
Pasien sembuh berjumlah 359 orang.
Baca: UPDATE Daftar 10 Negara dengan Jumlah Pasien Covid-19 Tertinggi di Dunia
Adapun kasus kematian bertambah 46, sehingga total kasus kematian berjumlah 373 orang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers siaran langsung di kanal BNPB, Minggu (12/4/2020).

Kasus per Provinsi
Berikut update sebaran kasus covid-19 tiap provinsi di Indonesia, hingga Minggu, 12 April 2020 pukul 16.00 WIB dilansir covid19.go.id.
DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 2,044
Sembuh: 142
Meninggal: 195
Jawa Barat
Terkonfirmasi: 450
Sembuh: 19
Meninggal: 43
Jawa Timur
Terkonfirmasi: 386
Sembuh: 68
Meninggal: 27
Banten
Terkonfirmasi: 281
Sembuh: 7
Meninggal: 21
Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 222
Sembuh: 25
Meninggal: 15
Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 200
Sembuh: 19
Meninggal: 25
Bali
Terkonfirmasi: 81
Sembuh: 19
Meninggal: 2
Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 65
Sembuh: 8
Meninggal: 8
Papua
Terkonfirmasi: 63
Sembuh: 5
Meninggal: 3
Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 44
Sembuh: 6
Meninggal: 3
Daerah Istimewa Yogyakarta
Terkonfirmasi: 41
Sembuh: 6
Meninggal: 7
Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 37
Sembuh: 2
Meninggal: 2
Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 35
Sembuh: 6
Meninggal: 1
Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 34
Sembuh: 0
Meninggal: 2
Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 24
Sembuh: 7
Meninggal: 1
Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 21
Sembuh: 4
Meninggal: 2
Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 21
Sembuh: 2
Meninggal: 1
Lampung
Terkonfirmasi: 20
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 19
Sembuh: 2
Meninggal: 2
Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 17
Sembuh: 1
Meninggal: 2
Riau
Terkonfirmasi: 16
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 16
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 16
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 13
Sembuh: 3
Meninggal: 3
Maluku
Terkonfirmasi: 11
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Aceh
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 2
Meninggal: 1
Jambi
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Bengkulu
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Kepulauan Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Papua Barat
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Maluku Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Nusa Tenggara Timur
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Gorontalo
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Minta Masyarakat Patuhi Aturan PSBB
Yuri juga meminta agar masyarakat di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan PSBB.
"Masyarakat DKI agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, kegiatan ini semata-mata untuk melindungi kita semua, terutama memutus peneybaran covid-19," ujarnya.
Yuri juga kembali menegaskan mengenai physical distancing dan penggunaan masker jika berkegiatan di luar rumah.

Baca: 3 Fokus Utama Go-Jek Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Selama PSBB
Tetapkan Status PSBB di Jawa Barat
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 5 wilayah di Jawa Barat.
Wilayah tersebut yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Dilansir covid19.go.id, keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.
PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Menkes Terawan mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)