Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Jalani Isolasi Mandiri, Bima Arya Jelaskan Persiapan Kota Bogor Jelang PSBB yang Dimulai Rabu Besok

Kota Bogor menjadi satu diantara wilayah yang akan berstatus PSBB pada Rabu (13/4/2020). Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan langkah persiapannya.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Walikota Bogor Bima Arya usai bertemu Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020) - Kota Bogor menjadi satu diantara wilayah yang akan berstatus PSBB pada Rabu (13/4/2020). Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan langkah persiapannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima wilayah di Jawa Barat akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020).

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi merupakan lima wilayah yang akan berstatus PSBB.

PSBB akan diberlakukan selama 14 hari dan akan dilakukan evaluasi selanjutnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menjelaskan persiapan yang dilakukan menjelang penetapan status PSBB di Kota Bogor.

Menurutnya peraturan di Kota Bogor tidak akan berbeda jauh dengan DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu berstatus PSBB.

Hal ini karena peraturan yang akan diterapkan di Bogor mengadopsi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dengan menyesuaikan kondisi di Kota Bogor.

Baca: Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?

"Secara keseluruhan, sekarang sedang dimatangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nya dan akan berlaku Rabu (15/4/2020). Secara umum mengadopsi Pergub di DKI Jakarta tatapi ada beberapa poin yang disesuaikan dengan kondisi lokal di Bogor," ujarnya, dilansir YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).

Hingga saat ini pemerintah Kota Bogor masih mematangkan beberapa peraturan seperti aturan naik motor berdua dan aturan ojek online.

Ia menjelaskan jika selama masa PSBB, masyarakat masih bisa keluar hanya untuk kegiatan penting.

Serta beberapa perkantoran dan usaha strategis masih bisa buka.

"Semua harus tutup, tapi ada pengecualian keperti kegiatan kesehatan, industri strategis perekonomian, supermarket, usaha-usaha itu masih bisa tapi secara umum dibatasi," imbuhnya.

Menurut Bima Arya masyarakat hanya perlu memperpanjang masa karantina di rumah dan lebih disiplin dengan adanya PSBB ini.

"Tidak usah terlalu panik, belanja masih bisa, toko-toko yang dibutuhkan masih bisa. Secara umum harus siap melanjutkan kegiatan di rumah dan disiplin,"  ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai kondisinya, Bima Arya mengaku sudah membaik dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 lagi.

Kini Bima Arya menjalani isolasi mandiri di rumah selama dua minggu ke depan.

Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan pengajuan PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB."

"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April 2020 selama 14 hari."

"Setelah 14 hari akan kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intesitasnya. Oleh karena itu selama 14 hari tes masif akan kita maksimalkan," ujarnya, dilansir akun Instagram @ridwankamil pada Minggu (12/4/2020).

PSBB di Jawa Barat ini menarik karena ada Kabupaten yang memiliki karakteristik berbeda dengan kota yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Kang Emil penerapan PSBB di Kabupaten akan berbeda dari PSBB di Kota.

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Maka Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB persis seperti DKI Jakarta."

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan."

"Untuk Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok akan menerapkan PSBB maksimal," ungkap pria 48 tahun ini.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan