Minggu, 7 September 2025

Polri Ungkap Dua Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB

Dua tipe pengendara tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian usai memasuki hari ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat dua tipe pengendara saat terjaring razia karena belum mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah.

Menurut Yusri, dua tipe pengendara tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian usai memasuki hari ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Tipe pertama adalah pengendara yang mengerti dan mengetahui adanya aturan PSBB tapi tidak peduli.

"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya," kata Yusri kepada awak media, Senin (13/4/2020).

Baca: Jokowi Minta Data Informasi Kasus Corona Terintegrasi dan Terdaftar dengan Baik

Baca: YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Harus Dibatalkan

Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Bima Arya Jelaskan Persiapan Kota Bogor Jelang PSBB yang Dimulai Rabu Besok

Baca: UPDATE Corona 13 April 2020 di Dunia: Inggris Lampaui China, Pasien Sembuh di Jerman Capai 60 Ribu

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ada pula tipe pengendara yang tidak tahu dan tidak mengerti adanya PSBB.

Saat terjaring, mereka mengaku tidak tahu aturan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama PSBB.

"'Aduh pak saya gak tau pak.' Kita berikan masker. Dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak adalagi yang kaya gini karena ada sanksinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.
"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta. Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.
"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.
Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.
"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan