Virus Corona
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Covid-19, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta
Faktanya, masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Menurutnya, saat ini adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. “Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice,” jelas Bivitri.
Salah satu persoalan besar yang ada dari dulu hingga sekarang adalah kelebihan penghuni di dalam lapas/rutan. Hal ini sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemasyarakatan, namun juga aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi. Ia sepakat dengan pendapat Bivitri bahwa pendekatan restorative justice perlu dilakukan.
“Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini,” kata Hesti.
Baca: 16 Negara Ini Belum Laporkan Satu pun Kasus Covid-19, meski Corona Telah Menyebar di 185 Negara
Pakar Pemasyarakatan Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH. “Stop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangan sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan [tahanan],” tandas Ali.