Virus Corona
Di Jakarta Tak Ada Penutupan Layanan Transportasi, Cuma Membatasi
Syafrin Liputo menegaskan tak ada penutupan layanan transportasi dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan tak ada penutupan layanan transportasi dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait percepatan penanganan Covid-19, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Pada dua produk hukum tersebut, ketentuan aturan layanan transportasi hanya punya klausul soal pembatasan, dan bukan penutupan layanan.
Baca: Kabar Baik Corona Hari Ini, 15 Pasien di Wisma Atlet Dibolehkan Pulang, Kini yang Dirawat 409 Orang
"Kalau kita acuan pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21/2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (16/5/2020).
Soal rencana menutup layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di kawasan Bodebek yang masuk ke Jakarta menyusul pemberlakuan PSBB di Banten dan Tangerang pada 18 April, Syafrin mengakui topik itu memang jadi hal yang dibahas antar Pemerintah Provinsi di tiga wilayah.
Baca: Sekjen PBB: Vaksin Covid-19 Mungkin Satu-satunya Alat yang Dapat Kembalikan Dunia ke Rasa Normal
Lantaran usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maka Pemprov DKI dan dua pemda lainnya menunggu hasil keputusannya.
"Memang ada pembahasan, ada usulan Bodebek yang hari ini sudah lakukan PSBB dilakukan penghentian KRL. Kita serahkan ke Kementerian Perhubungan," pungkasnya.