Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Menkes Setujui Penerapan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Jawa Barat

Menkes telah menerima dan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.

Istimewa
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerima dan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/259/2020 lima wilayah yang disetujui melakukan PSBB adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

 “Sudah disetujui,” kata Achmad Yurianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto yang juga jubir pemerintah untuk penanganan covid-19 kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).

Baca: Nenek 74 Tahun di Ambon Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, 17 Hari Jalani Perawatan di Ruang Isolasi

Baca: Sang Anak Dikabarkan Jadi Calon Pengganti Ratu Tisha di PSSI, Achsanul Qosasi Angkat Bicara

Sesuai isi surat keputusan Menteri Kesehatan pertimbangan pemberlakuan PSBB di lima wilayah tersebut karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Kemudian di lima wilayah tersebut juga mengalami transmisi atau penularan secara lokal sehingga diberlakukanlah PSBB tersebut.

“Perlu dilakukan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” dikutip dari surat Keputusan Kementerian Kesehatan.

Baca: 10.009 WNI yang Bekerja Sebagai ABK di Luar Negeri Telah Kembali ke Indonesia

Sebelum diputuskan PSBB telah dilakukan juga kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan lima wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, maupun aspek teknis.

Selanjutnya pemerintah daerah di lima wilayah di Jawa Barat yang telah diputuskan diberlakukan PSBB wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sebelum lima wilayah tersebut Menteri Kesehatan juga telah menyetujui pemberlakukan PSBB di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Makassar, Pekanbaru, Banten. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan