Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Menteri Kesehatan Setujui Pemberlakuan PSBB di Kota Tegal

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020).

Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Jawa Barat, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020).

Persetujuan penerapan PSBB di Tegal ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Seperti wilayah lainnya yang telah disetujui memberlakukan PSBB, pemberian persetujuan PSBB di Tegal dikarenakan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca: 10.009 WNI yang Bekerja Sebagai ABK di Luar Negeri Telah Kembali ke Indonesia

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Pertimbangan terkait aspek sosial, ekonomi, serta aspek teknis lainnya jadi pertimbangan Terawan sebelum menyetujui pelaksanaan PSBB di Tegal.

Baca: Nenek Berhati Mulia, Tolak Bantuan Beras Satu Karung, Sebut Ada yang Lebih Berhak Menerima

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selama pemberlakuan PSBB peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan dan pengaturan jarak orang seperti di supermarket maupun rumah sakit, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi.

Lima wilayah di Jawa Barat yang hari ini disetujui diberlakukan PSBB adalah kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan kota Cimahi.

Sebelumnya juga diberlakukan di DKI Jakarta, Makassar, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, serta kota Pekanbaru di Riau.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan