Virus Corona
Pegawai Ditjen Pajak di Bali Kembali Ngantor Senin Pekan Depan
Isinya perihal kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali Gedung Keuangan Negara II memberikan arahan berupa nota dinas nomor ND- 333/WPJ.17/2020.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bidang atau kepala bagian umum dan seluruh kepala kantor di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali.
Arahan ini bersifat sangat segera untuk kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Dalam surat tertanggal 17 April 2020 yang diterima Tribunnews.com, keputusan itu menindaklanjuti arahan sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat pimpinan nasional melalui video conference pada 17 April 2020.
Baca: Kata Dokter Terkait Bahan yang Tepat Untuk Bikin Masker Kain
"Isinya perihal kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," tulis keterangan tersebut.
Karena itu, seluruh pejabat adminstrator, pengawas dan supervisor mulai Senin, 20 April 2020 kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas.
Pegawai tersebut diharuskan tetap berad di tempat pegawai melaksanakan tugas sampai penyebaran Covid-19 berakhir, sementara surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tanggal 2 April 2020 hal perpajangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.
"Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih. Goro Ekanto," tutup pernyataan itu.
Adapun hingga kemarin hingga siang ini, pihak DJP belum memberikan tanggapan terkait surat tersebut meski sudah mengetahuinya.